
PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya secara resmi memecat salah satu anggotanya, VR (44), secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan narkotika. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar di Lapangan Markas Polresta setempat, Senin (9/8/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, menegaskan bahwa pemecatan ini berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. VR dinyatakan melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
“VR secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan akibat terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.
Dedy mengaku keputusan ini merupakan hal yang berat namun diperlukan untuk menjunjung tinggi aturan dan hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari penerapan reward and punishment yang konsisten di tubuh Polri.
“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri dapat terus ditingkatkan. (Rizal/red)
Tidak ada komentar