Breaking News! Gogo Helo dan AGi SAJA Didiskualifikasi MK, Barito Utara Gelar Pilkada Ulang

redaksi
14 Mei 2025 16:25
DAERAH NASIONAL 0 1854
1 menit membaca

MUARA TEWEH-Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/05).

Adapun yang menjadi alasan Mahkamah untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon yakni sama-sama melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih atau mencederai nilai-nilai demokrasi.

Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemilihan ulang serta

Selain itu, keputusan KPU nomor 821 tentang penetapan hasil Pilkada tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 dan 24 Maret 2025 dinyatakan batal.

“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya,” baca Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTB dan DPK yang sama digunakan pada Pilkada 27 November 2024.

“Pemilihan ulang dilakukan paling lama 90 hari sejak keputusan aquo dibacakan,” baca Suhartoyo.

Terhadap putusan ini, masing-masing pihak ketika dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan. (Arnold)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page