MUARA TEWEH- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan oleh lkoordinator hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, Malik Muliawan, Minggu (06/04).
“Ya kita ada upaya nanti untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP,” ujar Malik saat dikonfirmasi via telepon.
Malik menegaskan bahwa laporan ke DKPP dilakukan karena ketidakpuasan pihak Paslon 01 atas keputusan-keputusan Bawaslu yang membingungkan dan tidak menunjukkan integritas dalam bekerja.
“Kita tentunya kecewa. Laporan kita sudah memiliki bukti-bukti yang kuat dan itu memang kenyataan dilapangan yang terjadi dan merugikan Paslon kami serta mencederai demokrasi di Barut. Tiba-tiba keputusannya berbeda dan jauh dari yang diharapkan publik,” ujarnya.
“Perlu saya tekankan, yang kami kritik adalah oknumnya, bukan lembaga (Bawaslu) secara keseluruhan. Integritas oknum-oknum ini perlu dievaluasi,” tambahnya kesal.
Sementara itu, saat ditanya terkait persiapan atas proses di Mahkamah Konstitusi, Malik dengan tegas mengatakan pihaknya sangat siap.
“Kita sebagai pemohon sudah siap lahir dan bathin. Bukti-bukti yang kita siapkan sudah sangat lebih dari cukup,” ujarnya.
Terhadap upaya dari Paslon 01 melapor ke DKPP, Bawaslu Provinsi Kalteng melalui salah satu komisionernya Nurhalina irit berbicara. Kepada media ini, Nurhalina mempersilahkan jika dilaporkan.
“Ya silahkan saja. Semua punya hak sebagai keadilan,” ujarnya.
Berbeda dengan Nurhalina, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa tidak mau berkomentar saat dimintai tanggapan.
“No coment aja, karena itu hak setiap orang,” ujar Adam via pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebagai termohon dalam gugatan ke MK mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari website Mahkamah Konstitusi.
“Kita masih menunggu informasi dari website resmi MK,” ujar Siska saat ditanya terkait persiapan KPU menghadapi gugatan di MK.
Sebagaimana diketahui bahwa sengketa Pilkada Barito Utara hingga saat ini masih terus bergulir. Setelah MK memerintahkan PSU di 2 TPS atas permohonan pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalssyah-Sastra Jaya, kini berbalik pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo yang mengajukan gugatan ke MK usai PSU. (Arnold/red)
Tidak ada komentar