Kantongi 5,22 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi di Desa Sababilah

redaksi
1 Jun 2025 20:15
DAERAH 0 297
2 menit membaca

BUNTOK-Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dari terduga pelaku berinisial AB (53 Tahun)

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea melalui Kastresnarkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang, S.T. menjelaskan, bahwa, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar jam 23.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap AB (53) terduga pelaku tindak pidana narkotika di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Dusun Selatan ,Kabupaten Barito Selatan.

“Pada saat penggeledahan di temukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram (Bruto)”, ucap Yonika.

“Pemiduan pelaku dan barang bukti kami aman di Kantor Polres Barsel untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP”, pungkas Yonika.

Adapun Modus Operandi, Yonika menerangkan, Pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang Bukti diamankan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram (Bruto), 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Motor Merk Yamaha Nmax berwarna Abu-Abu”, beber Kastresnarkoba

Pasal Yg Disangkakan terduga pelaku, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Himbawan Kapolres Barsel melalui Yonika Winner Te’dang, ST kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti. (Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page