6 Bulan Belum Gajian, 93 Kades di Barut Mengeluh ke Pj Bupati

redaksi
11 Jun 2025 15:15
DAERAH 0 3195
2 menit membaca

MUARA TEWEH- Asosiasi Para Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Barito Utara bertemu dengan Pj Bupati Barut, Indra Gunawan di Kantor Bupati, Rabu 11 Juni 2025.

Dalam silahturahmi tersebut, para kepala desa bersama Pj Bupati berkomitmen menyukseskan Pilkada ulang yang prosesnya sedang berjalan saat ini. Selain tentang Pilkada, para kepala desa yang dibawah komando Paning Ragen juga menyampaikan keluhan terkait penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang hingga saat ini belum dicairkan.

“Selain komitmen untuk menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), satu hal yang sangat miris kami sampaikan yakni terkait Siltap yang sampai saat ini belum cair,” ujar Ketua Apdesi Barito Utara, Paning Ragen saat ditemui awak media usai bertemu Pj Bupati Barut.

Persoalan keterlambatan ADD ini menurut Paning bukan hanya tahun ini tetapi sudah berlangsung sejak tahun 2017. Pada hal, ADD tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Ini sejak tahun 2017. Kita dihadapkan dengan masalah yang sama. Kendalanya ada di penandatangan perbub,” ujar Paning.

“Soal Siltap ini kawan-kawan sudah ada yang pinjam di rentenir agar operasional di desa tetap jalan. Janganlah hajat hidup orang banyak dikaitkan dengan politik,” tambahnya diamini oleh sejumlah kades yang hadir.

Paning berharap agar kendala-kendala seperti ini kedepannya tidak terulang.

“Harapan kita ya dengan adanya pak Pj Bupati yang dari Kemendagri ini bisa ada solusinya untuk kedepan agar tidak tidak ada kendala-kendala seperti ini,” ujarnya.

Terpisah Kadis Sosial dan PMD, Suparmi saat dikonfirmasi mengarahkan ke Kabid Pemdes.

“Langsung Kabid Pemdes lah,” ujarnya.

Kabid Pemdeskel Dinas Sosial dan PMD Barito Utara saat dikonfirmasi mengatakan penyaluran dan pencairan ADD sudah siap dilakukan.

“Perbub ADD sudah selesai tanggal 5 Juni 2025. Bagi yang dokumennya yang sudah lengkap sudah bisa salur,” ujar Tri Winarsih melalui pesan singkat.

Saat ditanya terkait pencairan ADD yang selalu telat sejak tahun 2017, Tri mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan penetapan perbub yang dilakukan secara berjenjang.

“Menyesuaikan dengan penetapan perbupnya.
“Menyesuaikan dengan penetapan perbupnya. Karena proses pembuatan perbup tidak hanya di Kabupaten, tetapi berjenjang sampai ke Kemendagri dengan melibatkan banyak pihak untuk harmonisasinya,” ujarnya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page