MUARA TEWEH-Laporan terkait pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Jimmy-Inri gugur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/08).
“Terkait TSM gugur,” ujarnya.
Gugurnya TSM tersebut karena waktu pelaporan yang berbatas waktu atau berakhir pada hari pemungutan dan perhitungan suara.
“Kenapa gugur karena batas akhir laporan TSM itu pada saat hari pungut hitung,” terangnya.
Masih menurut Adam, meskipun gugur dalam laporan TSM tersebut terdapat unsur pidana yang harus tetap kami lakukan kajian.
“Dari laporan TSM itu ada yang mengarah ke pidana dan kami mintai klarifikasi terkait ini,” terangnya.
“Hari ini saksi-saksi pelapor sudah kita mintai keterangan atau klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adam menjelaskan bahwa setelah sejumlah saksi memberikan klarifikasi, pihaknya akan segera melakukan rapat sentra Gakumdu kedua.
“Malam ini kita akan rapat Sentra Gakumdu kedua,” terangnya.
“Jika lanjut, maka akan diserahkan ke kepolisian,” tambahnya.
Diakhir perbincangan saat disinggung terkait informasi lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Jimmy-Inri, Adam mengatakan pihaknya belum mendapat E-BRPK.
“Sampai saat ini e-BRPK kita belum dapat. Biasanya ada notifikasinya dari MK,” terangnya.
“Jika nanti sore ini kami dapat e-BRPK maka otomatis proses ini kami hentikan dan kita mengikuti yang di MK,” tambahnya.
Pantauan media ini, tampak di kantor Bawaslu Barut terdapat sejumlah saksi yang usai diperiksa oleh Bawaslu Barut.
Sebagaimana diketahui bahwa PSU Pilkada Barut hingga saat ini masih terus diresmikan hasilnya. Meskipun dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barut Shalahuddin-Felix menang dengan selisih 3.411 suara, namun pasangan Jimmy-Inri ogah menerima dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang dilayangkan ke MK RI sejak 11 Agustus 2035 lalu hingga saat ini belum diketahui kelanjutannya. Beberapa pihak baik termohon maupun pihak terkait belum mendapatkan e-BRPK sebagai bukti gugatan Jimmy-Inri teregistrasi. (Arnold/red)
Tidak ada komentar