MUARA TEWEH– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (22/9/2025).
Pengajuan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan ini menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas dan kondisi riil terkini.
Dalam pidato pengantarnya, Indra Gunawan menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal krusial, termasuk kebijakan strategis pemerintah, kegiatan yang mendesak, usulan dari berbagai pihak, serta penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga.
“Perubahan APBD ini disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas,” ujar Indra Gunawan di hadapan sidang paripurna.
Lebih lanjut dijelaskan Indra bahwa total pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 42,03 miliar, dari semula Rp 3.016,92 triliun menjadi Rp 2.974,89 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Transfer sebesar Rp 85 miliar, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan kenaikan sebesar Rp 42,96 miliar.
“Di sisi lain, total belanja daerah justru meningkat sebesar 11,02% atau setara dengan Rp 343,34 miliar, dari Rp 3.116,77 triliun menjadi Rp 3.460,11 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada belanja modal yang meningkat drastis yakni sebesar 36,83% atau Rp 318,74 miliar. Tidak hanya itu belanja operasi naik 3,6% atau Rp 65,15 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, belanja tidak terduga dipangkas secara signifikan sebesar 56,85% dan Belanja Transfer dikurangi Rp 1 miliar.
“Sebagai akibat dari penurunan pendapatan dan kenaikan belanja, defisit anggaran (SILPA) membengkak dari Rp 99,84 miliar menjadi Rp 485,22 miliar. Defisit ini akan ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun-tahun sebelumnya yang dianggarkan ulang sebesar Rp 1.294,60 triliun,” terang Indra.
Diakhir pidatonya, Indra berharap agar Raperda ini dapat dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD secara transparan dan demokratis sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perubahan APBD ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Barito Utara. (Arnold/red)
Tidak ada komentar