MUARA TEWEH-Langkah ZA, bandar lokal narkoba di Barito Utara akhirnya terhenti ditangan polisi setempat. Pria 40 tahun itu diringkus di Bandara Lama Muara Teweh dengan jumlah barang bukti fantastis.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut tim Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan inex dengan berat lebih dari 880 gram.
“Ada 7 paket besar dan 39 paket sedang berisi sabu serta 2 plastik klip berisi pil inex, dengan total berat mencapai lebih dari 880 gram,” ujar Novendra dalam rilis yang diterima media ini, Senin (3/11).
Masih dari rilis yang sama, Novendra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi barang haram di Barito Utara oleh pelaku ZA.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” ujarnya.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Diakhir rilis, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P mewakili Kapolres.
Polres Barito Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(Arnold/red)
Tidak ada komentar