RPPLH Barito Utara Masuk Tahap Akhir, Akan Dijadikan Dasar Hukum Perda

redaksi
1 Des 2025 19:52
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara memasuki tahap final. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, drg. Dwi Agus Setijowati, menyatakan bahwa dokumen strategis ini akan segera diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah melalui konsultasi publik, dokumen akan diverifikasi oleh Dinas LHK Provinsi Kalteng dan diajukan ke Kementerian LHK untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. Setelah itu, Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Perda,” jelas Dwi Agus dalam Konsultasi Publik II di Aula Setda, Senin (1/12).

Dwi Agus menegaskan bahwa RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini disusun melalui proses inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, dan perencanaan yang komprehensif. “RPPLH akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk 30 tahun ke depan,” ujarnya.

Dijabarkannya, tujuan penyusunan RPPLH antara lain menyediakan data lingkungan yang komprehensif, menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi kawasan lindung dan rawan bencana, serta merumuskan strategi jangka panjang untuk pengendalian pencemaran dan adaptasi perubahan iklim.

“Intinya, agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tambah Dwi Agus. Penyusunan dokumen ini merupakan pekerjaan swakelola Tipe II hasil kolaborasi Dinas LH Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat, dengan durasi pengerjaan tiga bulan.

Kegiatan yang dihadiri 60 peserta dari berbagai unsur ini diharapkan dapat menyerap masukan yang representatif dan aplikatif. “Kami mengharapkan saran dan kritik agar RPPLH benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” kata Dwi Agus, seraya mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi—untuk aktif berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Barito Utara. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink