MUARA TEWEH– Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah strategis untuk menggerakkan roda ekonomi dari akar rumput. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan, yang diteken pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh.
Regulasi ini hadir sebagai dorongan nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan dengan menjadikan koperasi sebagai tulang punggung pembangunan di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Dalam instruksi tersebut, Bupati secara tegas meminta para camat, kepala desa dan lurah, serta pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk aktif memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera menggelar RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menargetkan lahirnya setidaknya satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Instruksi ini sekaligus menyoroti pentingnya pengaktifan kembali koperasi yang mati suri, peningkatan partisipasi anggota, serta tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, menyambut baik instruksi tersebut. Menurutnya, arahan bupati ini menjadi fondasi kuat bagi jajarannya untuk bergerak lebih sistematis dalam membina koperasi di wilayah setempat.
“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Mastur saat ditemui di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026).
Mastur menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan camat dan kepala desa/lurah untuk melakukan pendataan ulang terhadap koperasi aktif maupun yang tidak aktif. Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau dalam kondisi vakum, akan diberikan pendampingan intensif agar dapat kembali beroperasi sesuai aturan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa program koperasi unggulan merupakan target strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.
Dengan terbitnya instruksi ini, Pemkab Barito Utara optimistis koperasi dapat kembali berperan sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan sekaligus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Arnold/red)
Tidak ada komentar