MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kabupaten. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (2/3/2026), dan dihadiri Bupati H. Shalahuddin, 19 anggota dewan, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Patih Herman AB, menyatakan dukungan penuh fraksinya terhadap kelima Raperda tersebut. Ia menegaskan kesiapan untuk membahasnya secara konstruktif demi kepentingan masyarakat Barito Utara.
“Setelah disimak dan dicermati, kami dari Fraksi Partai Demokrat dengan mengucap ‘Bismillahirrahmanirrahim’ dapat menerima dan siap untuk membahas bersama kelima Raperda ini,” ujar Patih Herman AB di hadapan sidang dewan.
Adapun kelima Raperda yang dibahas meliputi:
1. Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025-2029,
2. Raperda Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah,
3. Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman,
4. Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,
5. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Patih Herman menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis karena menjadi penjabaran visi, misi, dan program bupati ke dalam strategi pembangunan daerah serta kebijakan keuangan. “RPJMD akan menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaksana pembangunan daerah,” tambahnya.
Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, ia menegaskan bahwa gender bukan sekadar perbedaan biologis, melainkan konstruksi sosial dan budaya yang dinamis. “PUG menjadi strategi sistematis untuk mengintegrasikan pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi perempuan serta laki-laki ke dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,” jelasnya.
Sementara untuk Raperda PSU perumahan, Patih Herman menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas umum di lingkungan perumahan. Sedangkan terkait Raperda perumahan kumuh, ia menyoroti kondisi hunian tidak layak akibat ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, serta kualitas sarana yang memadai.
“Raperda ini menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh,” tegasnya.
Terakhir, soal Raperda cadangan pangan, Patih Herman mengingatkan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. “Ketersediaan pangan yang cukup dan beragam merupakan sumber gizi agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif. Cadangan pangan diperlukan untuk dimobilisasi cepat dalam menghadapi kondisi darurat atau gejolak harga,” pungkasnya.
Mengakhiri pemandangan umumnya, Patih Herman AB mengajak seluruh pihak membahas kelima Raperda dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H kepada seluruh umat Muslim yang hadir. (Arnold/red)
Tidak ada komentar