MUARA TEWEH-433 penyelenggara negara di Kabupaten Barito Utara sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Hal ini disampaikan oleh Sekda Barito Utara, Drs Muhlis, Kamis 2 April 2026.
“Per 27 Maret 2026 kemarin sudah 100 persen laporannya. Total yang melaporkan ada 433 orang,” ujar Muhlis.
Muhlis menjelaskan bbahwakewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Seluruh pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor harus menyampaikan laporan melalui sistem elektronik yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, para wajib lapor berasal dari berbagai jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Mereka meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Selain itu, kewajiban yang sama juga dibebankan kepada jajaran Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas daerah, badan, satuan polisi pamong praja, hingga para camat. Tak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, auditor, hingga staf khusus bupati dan wakil bupati juga masuk dalam daftar wajib lapor.
Para pelapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui aplikasi www.elhkpn.kpk.go.id. Periode pelaporan sudah dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. (Arnold/red)
Tidak ada komentar