Baru 6 Hari Dilantik, Kepala Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

redaksi
16 Apr 2026 17:54
NASIONAL 0 125
2 menit membaca

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penahanan ini terjadi hanya enam hari setelah ia resmi menjabat sebagai ketua untuk periode 2026-2031.

Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dengan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung dimasukkan ke mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Menurut Syarief, PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP. “Sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4) lalu. Sebelumnya ia menjabat sebagai anggota Ombudsman. (Dtk/Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page