Dukung BPBD Tipe A, Fraksi PDIP: Penguatan Anggaran dan SDM Tak Boleh Terabaikan

redaksi
23 Jun 2026 06:13
2 menit membaca

PURUK CAHU – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan sikap tegas mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Namun, dukungan itu dibarengi dengan sederet catatan kritis yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Sikap resmi fraksi disampaikan juru bicara, Fredrich Dominggus Yoga, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (23/6). Menurutnya, perubahan regulasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan kelembagaan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

“Perubahan ini krusial untuk menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional,” ujar Yoga di gedung DPRD.

Substansi utama dalam raperda tersebut adalah mengintegrasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke dalam susunan perangkat daerah dengan status badan tipe A. Langkah ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar hukum pembentukan BPBD. Yoga menegaskan, integrasi ini diharapkan memberi kepastian hukum yang lebih kuat dan mengharmonisasi seluruh regulasi terkait.

Meski mengapresiasi langkah progresif tersebut, Fraksi PDIP mengingatkan bahwa perubahan status kelembagaan tidak boleh berhenti pada tataran administratif dan struktural semata. Ada tiga pilar utama yang menurut mereka harus mendapat perhatian serius: penguatan kapasitas sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, serta alokasi anggaran yang memadai.

“Jangan sampai perubahan ini hanya formalitas. Kami meminta pemerintah daerah memastikan struktur baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang justru mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Yoga juga menyoroti pentingnya masa transisi. Ia meminta pemerintah daerah memanfaatkan waktu tersebut secara optimal untuk penataan organisasi, penyesuaian jabatan, dan penyusunan regulasi teknis, sehingga tugas dan fungsi BPBD tetap berjalan efektif tanpa hambatan.

Di sisi lain, fraksinya mendorong penguatan koordinasi lintas sektor—mulai dari perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas. Menurutnya, fungsi komando dan koordinasi BPBD hanya akan berjalan maksimal jika seluruh elemen bahu-membahu.

“Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, dan percepatan penanganan darurat. Kesiapan aparatur dan anggaran akibat penyesuaian ini harus menjadi perhatian serius,” pungkas Yoga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page