Triwulan III 2025, DPMPTSP Barito Utara Telah Terbitkan 1.939

redaksi
26 Nov 2025 10:54
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, secara serius mendorong iklim investasi dengan memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap perizinan berbasis risiko. Upaya ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 yang digelar Rabu (26/11/2025), diikuti sekitar 100 pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan non-UMK.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Jufriansyah, menegaskan bahwa layanan perizinan di daerahnya kini semakin sederhana, cepat, dan transparan. Transformasi ini mengikuti penerapan regulasi baru berbasis risiko yang dijalankan sepenuhnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan Service Level Agreement (SLA),” ujarnya di Muara Teweh.

Jufriansyah menjelaskan, komitmen terhadap kepastian usaha diperkuat dengan mekanisme fiktif positif. Mekanisme ini memastikan permohonan izin dapat lanjut ke tahap berikutnya secara otomatis jika proses di satu tahap melewati batas waktu yang ditetapkan. Seluruh layanan, mulai dari penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan SPPL, telah terintegrasi penuh dalam platform OSS, menghilangkan praktik layanan manual di luar sistem.

Aspek kemitraan juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah membuka akses lebih besar bagi pelaku usaha UMKM untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan besar melalui fitur khusus dalam OSS. Kebijakan ini strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing usaha lokal di pasar yang lebih luas. “Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha lokal,” tambah Jufriansyah.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan. Jufriansyah mengajak seluruh pengusaha untuk aktif melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM. Laporan ini menjadi bahan evaluasi vital bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi yang tepat sasaran dan mendukung iklim usaha di Barito Utara.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Barut, Sahid Pambudi, menyatakan Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha, mendorong kepatuhan LKPM, serta akhirnya meningkatkan realisasi investasi. “Kami berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara perizinan berbasis risiko serta kewajiban penyampaian LKPM,” jelas Sahid.

Capaian nyata telah terlihat. Hingga Triwulan III 2025, DPMPTSP Barito Utara telah menerbitkan 1.939 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 928 izin reklame (akumulasi 2022-2025). Realisasi investasi telah menembus angka Rp1,827 triliun, yang berhasil menyerap 1.536 tenaga kerja Indonesia dan 36 tenaga kerja asing. Langkah sosialisasi ini diharapkan dapat mempertahankan dan bahkan mengakselerasi capaian positif tersebut ke depannya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page