Soal Perizinan Berbasis Risiko, DPMPTSP Beri Pemahaman kepada Pelaku Usaha Barut

redaksi
27 Nov 2025 14:07
3 menit membaca

MUARA TEWEH– Pemkab Barito Utara (Barut), Kalteng, memberikan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko dan kepatuhan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Adapun perizinan berusaha di daerah ini sekarang semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barut Jufriansyah, Rabu (27/11/2025) dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Jufriansyah pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2025 yang diikuti sekitar 100 orang pelaku usaha, baik pelaku usaha mikro kecil (UMK) maupun non-UMK di wilayah Barut.

Jufriansyah bilang, pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar penyederhanaan proses perizinan dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah.

“Kini setiap tahapan perizinan memiliki batas waktu pelayanan yang jelas melalui kebijakan SLA atau Service Level Agreement,” ujar Jufriansyah.

Dia menjelaskan, jika proses melewati batas waktu, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif yang mengutamakan kepastian usaha.

Seluruh layanan, sebut Jufriansyah, seperti penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan AMDAL maupun SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS. Dengan sistem ini, tidak ada lagi proses layanan manual di luar platform tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberikan akses yang lebih besar bagi pelaku usaha UMKM untuk bermitra dengan perusahaan besar melalui fitur kemitraan dalam OSS. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha lokal.

“Untuk itu kami mengajak seluruh pelaku usaha agar aktif melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi di daerah,” katanya menjelaskan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan terbaru dan memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara tepat waktu.

Sementara, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Barut, Sahid Pambudi menyatakan melalui bimtek ini diharapkan memberi kemampuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko, mendorong kepatuhan dalam penyampaian LKPM, serta meningkatkan realisasi investasi di daerah ini.

Selain itu, dia berkata dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat iklim investasi, serta mendorong peningkatan realisasi penanaman modal di Kabupaten Barito Utara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi, terutama kepada narasumber dan para pelaku usaha yang hadir,” kata Sahid.

Dia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Adapun capaian kinerja DPMPTSP Barut hingga triwulan III 2025, yaitu penerbitan 1.939 Nomor Induk Berusaha (NIB), 928 izin reklame dalam periode 2022–2025, serta realisasi investasi yang telah mencapai Rp 1,827 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.536 orang dan tenaga kerja asing sejumlah 36 orang.

“Kami berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha terkait tata cara perizinan berbasis risiko serta kewajiban penyampaian LKPM,” tandas Sahid Pambudi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page