Pemkab Barito Utara Kini Punya “Benteng Hukum” untuk Produk Lokal, Sertifikat Hak Cipta Langsung Diserahkan Kemenkumham

redaksi
3 Feb 2026 17:30
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini resmi mengantongi pengakuan negara atas kekayaan intelektual daerah. Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia diserahkan langsung oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, dalam sebuah audiensi yang berlangsung khidmat di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2/2026).

Penyerahan sertifikat yang menjadi simbol perlindungan hukum ini diterima langsung oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, dari tangan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono, S.H., M.Si.

Budi Haryono menegaskan bahwa secarik sertifikat ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng hukum yang kokoh bagi kreativitas warga.

“Penyerahan sertifikat hak cipta ini tidak hanya menjadi pengakuan negara, tetapi juga perlindungan hukum atas kreativitas dan inovasi masyarakat daerah,” ujar Budi saat menyerahkan dokumen tersebut.

Menurutnya, pencatatan hak cipta adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi karya intelektual. Hal ini menjadi fondasi agar para kreator lokal tidak lagi khawatir karyanya diklaim pihak lain.

Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, menyatakan bahwa pihaknya menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan.

“KI merupakan pilar penting bagi pembangunan ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Barito Utara,” tegas Muhlis mewakili Bupati.

Muhlis menjelaskan, dengan adanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, produk-produk unggulan lokal tidak lagi berjalan di tempat. Mereka kini memiliki nilai tambah, daya saung yang lebih tinggi, dan yang terpenting, kepastian hukum.

“Kita berharap dengan adanya sertifikat HKI dapat membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Di akhir acara, Pemkab Barito Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis. Pesan yang disampaikan pun tegas: perlindungan yang kuat terhadap HKI adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga warisan budaya agar tidak lekang oleh waktu.

“Dengan perlindungan HKI yang kuat, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan melestarikan warisan budaya yang bernilai tinggi,” pungkas Muhlis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page