
MUARA TEWEH – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, M Imam Nasef menyatakan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka mengenai Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara.
Meskipun demikian, melalui sebuah pernyataan pers, mereka menyampaikan kekecewaan dan catatan kritis yang mendalam terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.
Pertama, putusan MK dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan secara lengkap dan komprehensif.
“Ratusan bukti money politics yang kami ajukan seolah diabaikan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang proporsional. Mahkamah terkesan hanya mempertimbangkan bukti Pihak Terkait dan penyampaian Bawaslu tanpa mengkroscek kepada bukti-bukti Pemohon,” tulis Imam Nasef.
Kedua, tim hukum menyoroti bahwa fakta terjadinya money politics dengan modus pemberian honor relawan yang tidak dilaporkan dalam dana kampanye diabaikan oleh MK. Mereka menilai hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pilkada di masa depan.
“Sikap permisif dan upaya melegalkan money politics bermodus honor relawan akan menjadi inspirasi dan contoh bagi paslon dalam memenangkan pilkada ke depannya,” lanjut pernyataan tersebut.
Di akhir pernyataan, tim hukum menyampaikan harapan agar ke depan MK dapat lebih mengedepankan aspek keadilan pemilu.
“Besar harapan kami, Mahkamah Konstitusi dapat menjadi pengawal demokrasi yang bermartabat, jujur dan adil. Semoga ke depan Mahkamah bisa lebih mengedepankan aspek keadilan pemilu dengan memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan atas perbuatan curang Paslon dalam Pilkada daripada hanya bersandar pada aspek legalitas formal belaka,” tutup Nasef.
Dengan putusan ini, proses hukum atas perselisihan hasil Pilkada Barito Utara dinyatakan telah selesai, dan paslon 01, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan dipastikan akan dilantik sebagai Bupati Barito Utara. (Arnold/red)
Tidak ada komentar