Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Batasi Harga Pertalite Maksimal Rp13.000 dan Pertamax Rp15.000 per Liter

redaksi
5 Des 2025 10:32
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/1 Tahun 2025 sebagai langkah responsif mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer wilayah Kota Muara Teweh. Kebijakan ini diambil menanggapi kenaikan harga yang terjadi akibat gangguan teknis dalam pendistribusian BBM dari depot di Kalimantan Selatan.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Shalahuddin, Pemkab Barito Utara menetapkan batas harga wajar untuk dua jenis BBM tersebut. Harga Pertalite dibatasi maksimal Rp13.000 per liter, sementara Pertamax tidak boleh melebihi Rp15.000 per liter. Aturan ini berlaku bagi seluruh pengecer BBM di SPBU resmi, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), serta agen pengecer lain di wilayah Kota Muara Teweh.

“Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah keresahan serta gejolak di masyarakat akibat lonjakan harga BBM,” demikian yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat bersama instansi terkait.

Selain penetapan batas harga, surat edaran juga mengimbau para pedagang untuk tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran. Peringatan tegas juga disampaikan: pihak yang melanggar dan masih menjual BBM di atas harga patokan akan dikenakan tindakan penertiban.

Pemerintah juga meminta SPBU dan APMS untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat umum dan angkutan umum dalam pengisian BBM, terutama dalam situasi pasokan yang terdampak gangguan distribusi.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Migas, Peraturan Presiden tentang harga jual eceran BBM, serta Peraturan Menteri ESDM terkait perhitungan harga.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, diharapkan stabilitas harga BBM di Muara Teweh dapat segera pulih dan masyarakat terlindungi dari praktik penjualan dengan harga yang tidak terkendali. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink