DPRD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Cadangan Pangan Daerah

redaksi
24 Feb 2026 12:02
2 menit membaca
MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyambut positif langkah strategis Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat fondasi ketahanan pangan. Dukungan ini disampaikan menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin.
Raperda tersebut resmi diajukan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (23/2). Inisiatif ini dinilai sebagai langkah konkret untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal regulasi tersebut hingga tuntas. Menurutnya, ketahanan pangan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar, sehingga keberadaan payung hukum yang kuat menjadi sebuah keniscayaan.
“Kami di Komisi II pada prinsipnya menyambut baik diajukannya Raperda ini. Ketahanan pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga perlu diatur secara komprehensif dan berkelanjutan melalui regulasi daerah,” ujar Ardianto kepada awak media, Selasa (24/2).
Ardianto menjelaskan, cadangan pangan daerah memiliki peran vital, tidak hanya untuk menjaga stabilitas pasokan antar waktu dan wilayah, tetapi juga sebagai tameng saat terjadi situasi darurat. Mulai dari bencana alam, kondisi krisis, hingga gejolak harga yang kerap meresahkan masyarakat dan petani.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan cadangan pangan mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian dapat dilakukan secara lebih terarah dan akuntabel,” jelasnya.
Lebih dari itu, politisi tersebut menyoroti fungsi strategis Raperda ini dalam melindungi petani lokal. Saat panen raya tiba, regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali harga agar tidak anjlok dan merugikan produsen. Di sisi lain, stabilitas harga juga akan menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi pasar.
“Raperda ini juga menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dan produsen saat panen raya agar harga tidak jatuh, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan,” tegasnya.
Kendati mendukung penuh, Komisi II DPRD Barito Utara tidak akan bekerja setengah hati. Ardianto memastikan pihaknya akan mencermati secara detail setiap substansi yang tertuang dalam Raperda tersebut. Hal ini penting agar implementasinya di lapangan nanti benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat rawan pangan dan mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
“Kami berharap Raperda ini dapat melahirkan kebijakan cadangan pangan yang terencana, terintegrasi, dan tepat sasaran, sehingga ketahanan pangan di Kabupaten Barito Utara semakin kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page