Bupati Barito Utara Buka-bukaan Soal Kelemahan Tata Kelola di Depan KPK: Ada Masalah Pokir hingga E-Purchasing

redaksi
14 Mei 2026 11:03
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara terbuka mengakui sejumlah kelemahan dalam tata kelola pemerintahannya di hadapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan Bupati H. Shalahuddin, ST., MT dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

Dalam sambutannya yang diterima media ini Kamis 14 Mei 2026, bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK, khususnya atas pendampingan melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Ia menegaskan bahwa kehadiran KPK bukan semata dalam konteks penindakan, melainkan sebagai mitra strategis pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem.

“Kami menyadari bahwa keterbukaan dalam mengakui kekurangan bukanlah sebuah kelemahan, melainkan langkah awal menuju perbaikan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Shalahuddin dihadapan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti dan sejumlah jajaran di KPK RI serta para kepala perangkat daerah bersama DPRD Barut.

Berdasarkan data yang diperoleh, orang nomor satu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan itu memaparkan empat catatan utama yang menjadi bahan evaluasi bersama:

Pertama, terkait Pokok Pikiran DPRD. Pemerintah daerah mengakui masih terjadi ketidaksinkronan antara usulan DPRD dengan dokumen perencanaan daerah. Selain itu, pemahaman mekanisme penginputan dan verifikasi belum merata, serta pencatatan belum tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Kedua, pada Pengadaan Langsung. Kelemahan ditemukan pada kurangnya pemahaman teknis pelaksana kegiatan, potensi ketidaktepatan metode pemilihan penyedia, serta administrasi dan pencatatan yang belum optimal.

Ketiga, pelaksanaan e-purchasing. Meskipun telah berjalan, masih ada keterbatasan pemahaman terhadap sistem dan prosedur, ketidaksesuaian pemilihan produk dan penyedia, serta pencatatan transaksi yang belum terintegrasi.

Keempat, pengelolaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Bupati mencatat belum seragamnya pemahaman regulasi di seluruh perangkat daerah, proses verifikasi dan validasi yang perlu diperkuat, serta pelaporan yang belum sepenuhnya tertib dan akurat.

Menindaklanjuti surat KPK, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah menyiapkan data, melakukan konsolidasi lintas OPD, serta mengoptimalkan peran Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam reviu dan pengawasan.

Bupati Shalahuddin menegaskan komitmennya untuk terus membenahi sistem, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas SDM aparatur, serta membangun budaya kerja berintegritas dan profesional.

“Kami berharap melalui rakor ini dapat memperoleh arahan, masukan, serta rekomendasi konstruktif dari KPK demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page