
Hari-hari ini publik disalah satu wilayah di Indonesia ramai mempersoalkan tentang dana hibah. Sorotan tentang dana hibah tersebut tidak hanya terjadi diruang-ruang nyata tetapi juga diruang maya. Bahkan sejumlah media lokal setempat pun gencar menyoroti.
Dari berbagai sorotan yang beredar, ada yang mempertanyakan tentang fantastisnya jumlah dana hibah yang digelontorkan kepada beberapa organisasi pilihan yang diketahui publik memiliki afiliasi dengan calon kepala daerah tertentu. Ada juga yang mempertanyakan tentang momentum penyaluran dana hibah, dimana saat ini sedang musim pilkada. Hemat penulis masih banyak deretan pertanyaan kritis lainnya yang sudah, sedang dan mungkinkah akan terus dilontarkan publik. Motifnya pun bervariasi.
Terlepas dari sorotan-sororan tersebut digubris atau tidak oleh pemangku kepentingan terkait, penulis dan mungkin kebanyakan publik hanya bisa berharap seraya berdoa agar gelontoran anggaran negara ditengah Pilkada tersebut lahir dari sebuah kebijakan halal dan tidak digunakan untuk tujuan yang haram secara politik. Atau dengan kata lain, pemangku kepentingan diharapkan untuk tidak menerapkan sistem halal haram hantam saja yang penting menang. Ini bahaya besar dan harus dipelototi publik dan aparat penegak hukum dalam penggunaannya.
Terlepas dari halal dan atau haramnya tujuan penggelontoran dana hibah pada momentum pesta demokrasi, penulis mencoba mengajak pembaca untuk melihat deretan kasus hukum terkait dana hibah beserta modus operandinya yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa tahun belakangan.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam lima tahun terakhir, terdapat sejumlah kasus dana hibah di tanah air yang merugikan negara miliaran rupiah. Pelakunya pun bervariasi, ada pejabat eksekutif, legislatif dan tidak sedikit pimpinan organisasi atau kelompok masyarakat penerima hibah.
Dalam melancarkan aksi terlarang tersebut, terdapat sejumlah modus yang digunakan. Ada yang menerapkan skenario “Ijon” atau pemburu rente, dimana meminta fee dari penerima hibah, laporan fiktif, mark up hingga penyalahgunaan dana.
Fakta menunjukan jika dana hibah seringkali menjadi sasaran para pemburu rente. Hal ini setidaknya tergambar dari hasil pemantauan ICW selama 5 tahun terakhir dimana ada 8 kasus terkait korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Kalimantan Barat. Sedangkan modus yang sering digunakan yaitu, pemotongan anggaran, laporan fiktif, penggelembungan harga atau mark up, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Selain menjadi sasaran rente, dana hibah juga bisa dimanfaatkan secara politik baik oleh anggota legislatif daerah maupun pihak eksekutif. Pada situasi menjelang pesta demokrasi, dana hibah dapat digunakan sebagai dana politik untuk meraup suara, misalnya membiayai tim sukses atau dana hibah disalurkan ke di daerah pemilihan (dapil), organisasi tertentu dan mengklaim sebagai prestasi atau uang pribadi kandidat.
Kasus dana hibah yang diduga dijadikan alat politik pernah terjadi di Provinsi Banten. Menurut hasil pemantauan ICW, setidaknya ada beberapa modus terkait penyelewengan dana hibah di provinsi ini, diantaranya lembaga penerima hibah fiktif, pengulangan alamat lembaga penerima hibah, pemotongan dana hibah, serta aliran dana hibah kepada lembaga yang dipimpin kerabat Gubernur Banten. Dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai Rp. 34,9 miliar atau 30% dari total dana hibah yang disalurkan.
Berbagai kasus yang terjadi menunjukan jika dana hibah sangat rawan penyimpangan, tidak hanya oleh legislatif tetapi juga eksekutif karena keduanya memiliki kewenangan masing-masing. Patut diketahui Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur soal pemberian hibah harus atas usulan tertulis kepada kepala daerah. Kemudian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Diakhir tulisan ini, penulis dan mungkin pembaca hanya bisa berharap seraya berdoa agar dana hibah menjadi berkah bukan masalah. (***AM)
Catatan:Tulisan ini merupakan sebuah catatan redaksi atas ramainya sorotan penggelontoran dana hibah disalah satu wilayah di Indonesia ditengah Pilkada 2024.
Tidak ada komentar