BARITOINFO,MUARA TEWEH-Kejahatan narkotika baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar belum juga berakhir di Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Setelah beberapa waktu lalu, R (54) diringkus di salah satu penginapan di Muara Teweh, kini seorang warga Lahei II diringkus di Jalan Permata Ungu, Kelurahan Lanjas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara.
Pelaku berinisial KF(21) itu diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat 55,94 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial KF alias K (21), warga Jalan Gagah Lurus, RT 004, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Sugiya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap KF berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penggunaan narkoba di lokasi kejadian.
“Dari laporan itu tim dari Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka KF berada di tempat kejadian. Setelah digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” terang Sugiya, Jumat 22 November 2024.
Saat ditangkap, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatan haram yang dilakukannya. Kini dirinya sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka KF dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 50 sampai 20 tahun penjara,” tutup Sugiya. (Tim)
Tidak ada komentar