MUARA TEWEH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara siap melakukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melalyu.
Kepada media Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari mengatakan akan menjalanlan keputusan MK sebagaimana yang sudah dibacakan, Senin 24 Februari 2025.
“Akan kami lakukan putusan MK tersebut pak,” ujar Siska kepada media ini, Senin 24 Februari 2025.
Untuk waktu pelaksanaan PSU, Siska mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.
“Kami koordinasi dulu pak dengan KPU RI,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan menolak dalil termohon seliruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dalam PHPU Pilkada Barito Utara. Dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk melakukan PSU di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu. (Arnold)
Tidak ada komentar