
MUARA TEWEH-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan permohonan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Dalam putusan tersebut, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melalu, Kabupaten Barito Utara.
Berkaitan dengan keputusan tersebut, calon wakil Bupati Barito Utara Sastra Jaya meminta masyarakat Barito Utara untuk menghormati dan menghargai keputusan tersebut seraya menjaga kondusifitas sampai terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dengan adanya PSU kita meminta kepada masyarakat Barito Utara untuk tenang, menjaga persaudaraan dan kedamaian,” ujar Sastra kepada media ini, selasa (25/02).
“Mari kita laksanakan dengan baik apa yang menjadi keputusan MK,” tambah Sastra yang merupakan calon wakil Akhmad Gunadi Nadalsyah itu.
Politisi PDIP itu mengatakan bahwa keputusan MK terkait PSU merupakan bagian dari proses konstitusional dalam alam demokrasi yang harus kita hormati bersama.
“Ini merupakan bagian dari proses konstitusional dan dalam berdemokrasi,” ujar politisi dari besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Senada dengan Sastra Jaya, Haji Gogo Purman Jaya yang merupakan calon Bupati Barut sebagai pihak terkait dengan ikhlas menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya ikhlas menerima dan menghormati, serta menjunjung tinggi putusan MK ini,” kata Haji Gogo dalam keterangannya dilansir dari Itulah.com.
Selain itu, politisi PKB itu juga mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tetap menjaga kedamaian dan ketentraman serta menghormati apa yang menjadi keputusan MK.
“Kepada masyarakat Barut dan juga para pendukung paslon Gogo Helo untuk menerima keputusan ini serta menjaga kedamaian,” pintanya.
Berkaitan dengan PSU di dua TPS, politisi besutan Muhaimin Iskandar itu menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT atas kehendak yang akan diberikan untuk dirinya mengabdi bagi perubahan masyarakat Barut ke depan.
“Saya pasrahkan semuanya kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa atas kehendak yang akan diberikan. Saya hanya Ingin mengabdi dan memberikan PERUBAHAN kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujar calon Bupati Barut nomor urut satu itu.
Selain menyerahkan pada kehendak Yang Kuasa, Gogo juga mengajak para pendukungnya untuk selalu optimis dengan semangat perubahan untuk Barito Utara yang lebih baik.
“Perjuangan kita belum selesai. Mari kita rapatkan barisan, dan perkuat kebersamaan kita untuk sama-sama mengawal pelaksanaan PSU,” terangnya.
“Saya yakin dengan kekompakan dan visi misi kita untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat secara menyeluruh, maka kita minta doanya masyarakat Barito Utara, kita menang,” tambahnya penuh harapan.
Sementara itu, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Barut hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menggelar PSU di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu.
“Didampingi oleh KPU Provinsi, kita masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait dengan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari.
Siska menambahkan bahwa setelah koordinasi dengan KPU RI, pihaknya akan menggelar koordinasi dengan pihak eksternal terkait penyusunan perencanaan, jadwal PSU dan logistik serta sejumlah hal teknis lainnya.
“Nanti kita akan sampaikan ya mas perkembangan informasinya,” tutur Siska.
Senada dengan KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara saat dihubungi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk mengaktifkan kembali tenaga ad hoc di tingkat kecamatan dan juga desa tempat digelarnya PSU.
“Ini kami masih konsolidasi untuk aktifkan lagi tenaga ad hoc kami di kecamatan n di desa tempat PSU,” ujar Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Shahbubakar.
Saat ditanya apakah ada persiapan khusus, Adam mengatakan tentu ada, akan tetapi saat ini masih melakukan konsolidasi dan juga menunggu rakor bersama dengan KPU.
“Pasti ada, tetapi menunggu konsolidasi dahulu baru menentukan langkah. Kita juga nanti akan rakor dengan KPU,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan keputusan MK, akan dilakukan PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dan di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. (Arnold/red)
Tidak ada komentar