Korupsi IUP, Mantan Kadis dan Kabid Distamben Barito Utara Jadi Tersangka

redaksi
5 Mar 2025 22:59
DAERAH NASIONAL 0 2373
2 menit membaca

PALANGKA RAYA-Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan(IUP) di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.

Setelah beberapa waktu lalu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Barut, kini dua mantan pejabat setempat dan satu pengusaha ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terlibat dalam pemberian IUP yang syarat masalah pada periode 2009-2012.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial A, Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I. Mereka diperkenalkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejati Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu 5 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng.

“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

Dodik menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari penerapan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 12 Januari 2009.

Menurutnya, penerbitan IUP seharusnya melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, untuk menghindari proses tersebut, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan.

“Setelah PT Pagun Taka mengajukan permohonan, Bupati Barito Utara saat itu, AY, mendisposisikan permohonan tersebut ke Dinas ESDM Barito Utara. Draft SK Bupati mengenai Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kemudian dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati,” jelas Dodik.

Ia menambahkan bahwa SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga IUP PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP. Hal ini mengakibatkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP. Dodik menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami juga saat ini masih melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page