Sidang Perdana Perkara Politik Uang di Barut: Dakwaan JPU Dinilai Kabur hingga 2 Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

redaksi
10 Apr 2025 22:15
BERITA NASIONAL 0 2871
4 menit membaca

MUARA TEWEH-Perkara politik uang di Barito Utara jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis 10 April 2025. Dua perkara khusus dengan lima terdakwa itu disidangkan terbuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Sugiannur sebagai ketua majelis, Muhammad Riduansyah,dan Denny Budi Kusuma sebagai hakim anggota.

Dalam sidang yang dihadiri oleh para pihak dan juga simpatisan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari dua perkara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Agung Cap Prawarmianto dan Raisal Ependi Batu Bara.

Terhadap perkara nomor 39 yang didalamnya ada tiga terdakwa yakni Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), Agung Cap Prawarmianto dalam dakwaannya menguaraikan bahwa para terdakwa pada hari Jumat 14 Maret 2025 telah melakukan perbuatan melawan hukum baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam kaitan dengan pemberian sejumlah uang untuk mempengaruhi pemilih menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Masih tentang dakwaan 3 terdakwa, Agung menguraikan bahwa perbuatan melawan hukum para terdakwa mulai terkuak dari adanya penggrebekan yang dilakukan oleh saksi Mahyudin pada 14 Maret 2025 lalu sekitar pukul 09.20 di Jalan Simpang Pramuka 2, tepatnya di rumah saudara Suparno.

Dalam penggrebekan yang dilakukan itu terdapat sejumlah fakta yang ditemukan mulai dari daftar nama pemilih, spesimen surat suara yang terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya serta sejumlah barang bukti dan pengakuan dari seorang penerima yang merupakan pemilih Paslon 02 sejak awal. Tak hanya itu, dalam penggrebekan itu, diamankan 9 orang yang mana 3 diantaranya saat ini menjadi terdakwa. Sedangkan 2 terdakwa yang adalah penerima tidak berada di lokasi kejadian.

Beberapa saat setelah peristiwa penggrebekan yang menghebohkan publik tanah air, tim Gakumdu Barito Utara kembali melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai 250 juta rupiah dalam nominal 100 ribu.

Masih menurut JPU, dalam proses klarifikasi, tim Gakkumdu telah mengklarifikasi sembilan orang, serta tambahan dia orang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah telah terlebih dahulu menerima uang, masing-masing Rp10.000.000.

Saat keduanya menerima uang, terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman dan terdakwa Tajjalli Rahman Barson memperlihatkan spesimen surat suara bergambar paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), sedangkan paslon 01 hanya siluet tidak ada gambar, sambil mengatakan : “Uang ini adalah uang amanah tolong coblos paslon 02 Insya Allah baik, jangan sampai keluar gambar.”

Setelah itu, terdakwa Widiana Tri Wibowo memberi tanda centang kedua pada daftar nama sebagai tanda bukti bahwa nama tersebut telah menerima uang.

JPU juga menyebutkan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang adalah benar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, termuat dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana ditetapkan oleh KPU Barito Utara.

Atas uraian singkat jalannya perkara tersebut, JPU akhirnya mendakwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU, 3 terdakwa melalui kuasa hukumnya Jubendri Lusfernando, Roby Cahyadi dan Sedi Usmika membantah. Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur.

Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh para kuasa hukum terdakwa dijelaskan bahwa dalam dakwaan JPU tidak ada uraian yang jelas, cermat dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Ini tentu merugikan terdakwa karena dakwaan JPU kabur,” ujar Jubendri.

Tak hanya itu, pengacara yang akrab disapa Juben itu juga mempertanyakan tentang apakah ada tulisan nominal uang pada kertas yang didapat saat penggrebekan beberapa waktu lalu?

“Dakwaan JPU hanya diambil dari sudut pandang saksi yang melakukan penggrebekan. Pada hal dalam dakwaan JPU sama sekali tidak ada uraian yang mengatakan bahwa saksi Mahyudin melihat adanya transaksi, penyerahan uang dan ajakan untuk memilih,” tambahnya.

Berbeda dengan kuasa hukum 3 terdakwa pada perkara nomor 39 yang mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan JPU, pada perkara nomor 38 dan dalam sidang yang berbeda, 2 terdakwa justru mengajukan permohonan sebagai justice colaborator usai JPU membacakan dakwaan.

“Yang mulia, kami tidak ada keberatan atas dakwaan JPU, tetapi kami mengajukan permohonan sebagai justice collaborator,” ujar Rusdi Agus.

Terhadap permohonan untuk menjadi JC, ketua majelis hakim meminta untuk menyerahkannya kepada PTSP untuk selanjutnya dipertimbangkan.

“Nanti diserahkan ke bagian PTSP,” ujar Sugiannur usai melihat permohonan JC secara sepintas.

Terhadap permohonan JC tersebut, awak media belum mendapatkan keterangan dari juru bicara Pengadilan Negeri terkait syarat-syarat yang dipenuhi atau dinilai agar bisa menjadi JC dalam sebuah perkara.

Pantauan awak media ini, sidang perdana berjalan dengan aman. Pihak pengadilan juga mengakomodir permohonan penonton dengan menyediakan televisi diluar ruangan sidang agar bisa menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut tanpa harus berada di ruangan sidang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sidang kedua akan dilanjutkan pada hari Jumat 11 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink