411 Penyelenggara Negara di Barut Sudah Lapor LHKPN, KPK Beri Apresiasi

redaksi
8 Apr 2025 13:47
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Semua pejabat dan pegawai pemerintahan di Kabupaten Barito Utara sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang diperoleh media ini terdapat 411 orang yang merupakan pegawai eksekutif sudah sejak Maret 2025 melaporkan LHKPN.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Barito Utara, Herman Susanto kepada media ini membenarkan bahwa pelaporan LHKPN untuk pejabat dan pegawai eksekutif di Barito Utara sudah 100 persen sejak Maret 2025 lalu.

“Total yang wajib lapor LHKPN ada 411 orang. Semuanya dari eksekutif,” ujar Herman diruangannya, Selasa (8/04).

Saat ditanya, jabatan tertinggi dan terendah yang sudah melaporkan LHKPN, Herman menjelaskan bahwa yang paling tinggi yakni PJ Bupati dan yang paling rendah yakni bendahara di Kecamatan.

“Kalau yang paling tinggi tentunya PJ Bupati dan yang paling rendah itu para pegawai di tingkat kecamatan seperti bendahara dan juga PPK,” terangnya.

Herman menambahkan bahwa dari 411 orang pejabat dan pegawai eksekutif, ada yang sudah sering melaporkan dan ada yang baru pertama kali melaporkan.

“Ada yang sudah 9 kali dan ada yang baru satu kali,” ujarnya.

Terhadap kepatuhan pejabat dan pegawai di Barut yang melaporkan LHKPN, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto secara terpisah saat dihubungi dari Muara Teweh memberikan apresiasi dan mengucapakan terima kasih.

“Kalau sudah 100 persen tentunya kita berikan apresiasi dan harus dipertahanan untuk tahun-tahun mendatang,” ujar Tessa saat dihubungi via WhatsApp.

Kepada media ini, Tessa meminta agar semua pihak teristimewah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN agar segera melaporkan sebelum berakhir masa waktunya.

“Dengan berbagai pertimbangan, kita sudah mengundur batas akhir pelaporan LHKPN sampai 11 April 2025. Diharapkan para penyelenggara bisa mematuhi ini,” ujar Tessa.

Diakhir perbincangan dijelaskannya bahwa laporan LHKPN merupakan salah satu yang penting dan efektif dalam rangka mencegah terjadinya korupsi.

“LHKPN itu salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, oleh karena itu dibutuhkan kepatuhan pada setiap penyelenggara negara,” terangnya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page