Kejaksaan Sita Rp16,4 Juta dari Dokter Hewan di Kasus Korupsi Ternak Barut

redaksi
10 Apr 2026 18:29
DAERAH NASIONAL 0 1102
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara menyita uang tunai sebesar Rp16.400.000 dari seorang pejabat Medik Veteriner Muda Balai Veteriner Banjarbaru, drh. Indra Wijanarko, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan tidak sah dari pihak penyedia hewan ternak. Penyitaan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) setelah tim jaksa penyidik sebelumnya memeriksa sejumlah saksi terkait proses administrasi dan kesehatan hewan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Fredy Feronico Simanjuntak, membenarkan tindakan penyitaan tersebut.

“Uang sebesar Rp16,4 juta itu kami sita dari yang bersangkutan karena diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hewan ternak,” ujar Fredy kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Wilayah itu ternyata masuk dalam kategori zona merah penyakit hewan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.

“Dua perusahaan penyedia, yakni CV. Cakra Konstruksi Perkasa dan CV. Artha Bhina Persada, mendapatkan Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, drh. Suparmi, M.S., serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari drh. Indra Wijanarko. Padahal asal hewan dari zona merah,” jelas Fredy.

Kejaksaan akan segera mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. “Kami komitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas keuangan negara,” tegas Fredy.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Utara. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page