BARITOINFO, PURUK CAHU-Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dari ayah kandung kembali terjadi Murung Raya, Kalimantan Tengah. Setelah tahun 2020 silam, R yang menghamili anak kandung hingga melahirkan lalu dibunuh, kini kasus hampir serupa terjadi lagi di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Prosesnya pun sudah di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Berbeda dengan R yang menghamili anaknya selama tiga kali lalu membunuh anak dari hubungan terlarang itu sebanyak dua kali, terdakwa K malah menuduh mertuanya sebagai pelaku yang menghamili anaknya.
Berdasarkan dakwaan yang diperoleh media ini dari Pengadilan Negeri Muara Teweh dan dikisahkan oleh pengacara terdakwa, Herman Subagio, diceritakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung dan masih dibawah umur itu dilakukan oleh terdakwa K sejak beberapa tahun 2020 dan baru mulai terkuak pada Agustus 2024.
Selama beberapa tahun melancarkan aksi tak terpuji di kediamannya, korban berinisial C selalu ditekan dan diancam agar bisa melayani nafsu bejat sang ayah.
“Jika tidak melayani, maka korban tidak boleh memanggi terdakwa abah (red:ayah),” ujar Herman sebagaimana ditulis dalam dakwaan tersebut.
“Terdakwa juga mengancam akan meninggalkan korban, istrinya dan anak-anaknya yang lain yang masih kecil, jika korban tidak melayani hasrat seksualnya,” tambah Herman menerangkan sedikit tentang isi dakwaan tersebut.
Beberapa tahun disetubuhi dengan ancaman, korban akhirnya diketahui hamil sekitar Agustus 2024. Dan menariknya, terdakwa dalam salah satu kesempatan mengatakan bahwa korban dihamili oleh mertuanya berinisial K yang diketahui sedang mengalami sakit.
“Karena tidak terima dituduh menghamili cucunya, kakek korban langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian setempat dengan dugaan pencemaran nama baik,” terang Herman sebagaimana tertulis dalam dakwaan Jaksa.
Beberapa saat setelah itu, kakek korban mendapat cerita sebenarnya dari korban bahwa yang menghamili cucunya tersebut adalah ayah kandungnya yakni K.
“Setelah mendapat cerita dari cucunya, terdakwa akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” terang Herman.
Berdasarkan informasi dan pantauan media ini di Pengadilan Negeri Muara, saat ini proses persidangan sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi. (Old)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar