5 Terdakwa Politik Uang di Barut Dituntut 7 Bulan Penjara

redaksi
15 Apr 2025 14:01
DAERAH NASIONAL 0 2200
2 menit membaca

MUARA TEWEH- Lima terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah dituntut 7 bulan penjara kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa 15 April 2024.

Tak hanya kurungan badan, para terdakwa yang terdiri 3 pemberi dan 2 penerima itu didenda 200 juta rupiah atau subsider 1 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU secara bergantian dan dalam dua perkara yang berbeda, dikatakan bahwa terdakwa satu Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa dua Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa tiga Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22), terdakwa empat Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah dituntut 7 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Adapun menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut yakni untuk tiga terdakwa sebagai pemberi dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam pengakuan dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung asas Pemilu yang jujur, bebas dan adil. Sedangkan untuk dua terdakwa yang diketahui sebagai penerima dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara itu, untuk kelima terdakwa memiliki hal yang meringankan yakni tidak pernah mendapatkan hukuman.

Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan.

Terhadap tuntutan para terdakwa itu dan setelah dipersilahkan majelis hakim, masing-masing kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari yang sama. (Arnold)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink