13 Jemaah Haji Asal Kalteng Terancam Dideportasi, Ini Penjelasan Kemenag dan Biro Travel

redaksi
9 Jun 2025 07:24
NASIONAL 0 235
3 menit membaca

BARITOINFO-Belasan jemaah haji asal Kotawaringin Barat terancam dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Belasan jemaah haji itu diamankan oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga menggunakan visa ilegal. Belasan Jemaah haji yang terancam dideportasi tersebut berangkat ke tanah suci melalui salah satu biro travel haji dan umrah A di Pangkalan Bun.

Jemaah haji diduga dijanjikan berangkat cepat tanpa proses antrean panjang sesuai mekanisme dan prosedur haji reguler dan haji khusus yang resmi.

Dalam pernyataannya Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, mengakui bahwa travel A memiliki izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun demikian, hingga saat ini travel A belum memiliki jemaah haji khusus, lantaran antrean yang ada sekarang antreannya mencapai 5 sampai 7 tahun lamanya.

“Ya kita pernah menerima laporan terhadap travel yang dimaksud, dan pada tahun lalu Kementerian Agama telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan sudah berjanji tidak akan memberangkatkan jemaah haji secara cepat diluar prosedur yang sudah ditetapkan,” tegasnya dilansir dari Radar Sampit, Senin 9 Juni 2025.

Namun, ternyata biro travel A kembali memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini, tanpa sepengetahuan Kantor Kementerian Agama Kalimantan Tengah. Atas peristiwa tersebut Kemenag Kalteng akan mengusulkan pembekuan izin operasional travel A kepada pusat, bila ditemukan bukti pelanggaran.

Ia mengaku, mereka sudah memberikan peringatan terhadap biro travel A bila terbukti kembali menjual haji khusus yang tidak terdaftar dan menggunakan visa non-haji, maka travelnya akan diusulkan untuk dibekukan sementara. Ia menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan dua jenis visa haji, yaitu haji reguler dan haji khusus yang melalui proses antre yang panjang.

“Tidak ada sistem haji langsung berangkat, travel A ini baru memiliki izin dua tahun lalu, belum memiliki jemaah yang terdaftar secara resmi di sistem Kemenag, dan resiko ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka,” tutupnya.

Sementara itu Direktur PT Alkamila, Mukid Fathurahman, memberikan klarifikasi terkait polemik visa yang digunakan oleh pihaknya dalam memberangkatkan para jemaah haji.

Ia menegaskan bahwa jalur yang digunakan adalah legal dan diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi. Mukid menyayangkan adanya informasi yang berkembang di masyarakat yang dinilai menyudutkan pihaknya, dengan seolah-olah menggunakan visa ilegal.

Menurutnya, visa yang digunakan justru merupakan jalur resmi yang difasilitasi oleh Arab Saudi bagi jemaah dari luar negeri.

“Jadi yang kita gunakan adalah visa amal yang memang diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.

Mukid menjelaskan, sebanyak 41 jamaah haji yang diberangkatkan oleh PT Alkamila menggunakan jalur kedua, untuk tidak terlalu lama menunggu antrean berangkat berhaji, jadi yang mereka gunakan adalah visa amal dan itu diperbolehkan. Kemudian, lanjutnya, untuk bisa melaksanakan haji, pihaknya mengurus dokumen kependudukan (iqomah) di Arab Saudi. Setelah memiliki iqomah atau hawiyah yang berfungsi seperti KTP, para jemaah kemudian mengurus seluruh persyaratan haji dari dalam negeri Arab Saudi.

Persyaratan tersebut mencakup beberapa hal salah satunya juga vaksinasi meningitis sebagai syarat wajib untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah seluruh proses administratif selesai, PT Alkamila mengeksekusi keberangkatan jemaah ke Mekkah. Dari total 41 jamaah, hanya 28 orang yang berhasil masuk Mekkah karena telah memiliki tasreh (izin masuk Mekkah).

Sementara itu, 13 jamaah lainnya masih tertahan di hotel karena belum mendapatkan izin tersebut. Mukid menegaskan bahwa tertahannya 13 jemaah bukan karena pelanggaran aturan, tetapi semata-mata karena aturan ketat yang berlaku di Arab Saudi soal akses masuk ke Mekkah. Mukid menyebut bahwa pada detik-detik terakhir menjelang wukuf di Arafah, 13 jemaah yang tertahan tetap tidak keluar tasreh.

“Alasan dari Kementerian hajinya Arab Saudi, ada trouble sistem sehingga kami ke Arafah yang 13 orang dari Jedah itu langsung ke Arafah sebentar, kemudian kembali ke Jedah lagi. Dengan demikian, seluruh rukun dan wajib haji telah dilaksanakan oleh jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ungkapnya. (Radar sampit/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page