Penempelan Stiker Disertai Pembagian Uang Oleh Paslon 02 Tidak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

redaksi
4 Jul 2025 12:23
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Dugaan pelanggaran pemilu berupa penempelen stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni yang disertai uang sebesar 50 ribu rupiah tak terbukti dan tak penuhi unsur pidana pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu, Adam Parawansa Syahbubakar dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jumat 4 Juni 2025.

“Terhadap laporan saudara Malik Muliawan dari hasil pembahasan dan kajian tim sentra Gakkumdu bahwa terlapor dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan tindakan pidana pemilihan,” ujar Adam kepada sejumlah awak media.

Keputusan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilihan dalam kasus ini setelah tim sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.

“Kita sudah periksa semua pihak, baik itu pelapor, terlapor dan juga saksi yang menerima dan juga pembuat video. Memang benar ada pemasangan stiker, tetapi terkait pemberian sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih setelah kita kaji tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Adam menjelaskan bahwa dalam menangani laporan terkait tindak pidana pemilihan terkait dugaan pembagian stiker disertai uang, pihaknya menggunakan sejumlah pasal, baik yang terangkan dalam laporan pelapor maupun pasal yang disiapkan Bawaslu.

“Kalau tidak salah ada enam pasal yang kita pakai untuk membedah kasus ini, semuanya tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diduga,” ujar Adam yang didampingi oleh dua komisioner Bawaslu Barut.

“Prinsipnya semua unsur harus terpenuhi. Jika tidak maka kita tidak bisa melanjutkan. Dalam kasus ini ada unsur yang tidak terpenuhi,” tambahnya.

Saat ditanya terkait unsur-unsur mana saja yang tidak terpenuhi dalam kasus ini, Adam menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan atau klarifikasi serta video yang dilampirkan, ketika dikaji dengan sejumlah pasal yang digunakan, maka ada sejumlah unsur yang tidak terpenuhi. Misalnya unsur saat pemungutan suara, unsur tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah.

“Unsur saat pemungutan suara tidak masuk dan masih ada sejumlah unsur lainnya yang kita kaji dan akhirnya ambil keputusan,” tegasnya.

“Kita dalam menangani laporan ini juga sudah sangat hati-hati dan juga meminta pandangan dari KPU terkait atribut kampanye,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya badan pengawasan pemilu juga sudah menghentikan penelusuran terkait informasi pembagian stiker disertai uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2. Penghentian penelusuran itu karena tidak ditemukannya bukti serta pengakuan warga yang menerima uang dalam pembagian stiker paslon. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page