Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Cromebook

redaksi
4 Sep 2025 21:28
NASIONAL 0 260
3 menit membaca

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Penetapan ini dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan tim kuasa hukumnya. Setelah melalui lebih dari delapan jam pemeriksaan, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersangka baru dengan inisial NAM dalam konferensi persnya.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, mengkonfirmasi status Nadiem.

Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan memaksa pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dan Chrome Device milik Google Indonesia untuk program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Dugaan ini berawal dari pertemuannya dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020, yang kemudian diikuti dengan rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, Nadiem dikatakan mewajibkan semua peserta menggunakan headset dan memerintahkan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci pada produk Chrome.

Juru Bicara Penyidik, Nurcahyo, menjelaskan bahwa keputusan Nadiem ini janggal. Surat dari Google sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy, karena produk Chromebook dinilai tidak cocok dan pernah gagal diujicobakan di sekolah-sekolah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada 2019.

“Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T,” ucap Nurcahyo.

Atas perintah Nadiem, Dirjen Paud dan Kepala Badan Litbang saat itu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengunci spesifikasi pada Chrome OS. Nadiem kemudian memperkuat keputusan ini dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang secara efektif memuluskan pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit.

Akibat dari kebijakan yang diduga tidak sesuai prosedur dan tidak mempertimbangkan kelayakan teknis ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Chromebook dinilai tidak efektif di daerah 3T yang minim jaringan internet.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:

1. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)
2. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)
3. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
4. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)

Dua tersangka pertama telah ditahan, sementara Jurist Tan dikabarkan masih berada di luar negeri dan sedang dalam pencarian.

Nadiem menyatakan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung akan menentukan status penahanan untuk mantan bos Go-Jek tersebut dalam waktu 1×24 jam ke depan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink