MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. Acara tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan, A.Md., Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan terkait.
Dalam pidato pengantarnya, Penjabat Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sepanjang tahun anggaran 2025.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab. Raperda ini adalah pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Barito Utara,” ujar Shalahuddin di hadapan para hadirin.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, menyatakan bahwa berkas Raperda yang telah diserahkan secara resmi akan segera dipelajari dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan. Ia memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara demokratis dan transparan.
Pihak DPRD pun telah menyusun agenda lanjutan yang akan digelar secara bertahap, meliputi:
1. Paripurna II untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025.
2. Paripurna III yang akan diisi dengan Jawaban atau Tanggapan Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi.
3. Paripurna IV untuk mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda dimaksud.
4. Pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga mencapai tahap persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna I berjalan dengan lancar dan tertib. Puncak acara ditandai dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis dari Penjabat Bupati Barito Utara kepada Ketua DPRD Barito Utara. Momen tersebut menjadi awal dari proses pembahasan yang lebih mendalam di tingkat legislatif. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi.
Dengan dimulainya tahapan ini, masyarakat Barito Utara kini menantikan proses pembahasan yang akuntabel, sebagai bagian dari pengawasan dan partisipasi publik terhadap pengelolaan anggaran daerah tahun lalu.
Tidak ada komentar