Anggota DPRD Barito Utara ‘Panaskan’ RDP: Truk Batu Bara Pakai Plat B, PAD dan Pekerja Lokal Terancam

redaksi
22 Jan 2026 22:38
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama tiga perusahaan tambang, Kamis (22/1/2026). Puluhan truk pengangkut batu bara yang setiap hari melintasi jalan raya ternyata tidak satu pun menggunakan pelat nomor polisi (nopol) lokal Kalimantan Tengah (KH).

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, mencium keanehan ini. Ia menyoroti tajam praktik operasional angkutan batu bara milik kontraktor PT. BBN dan PT. Batara Perkasa yang justru didominasi plat kendaraan dari luar daerah, salah satunya dari Jakarta (B).

“Tidak ada satu unit pun yang pakai plat KH. Semua plat luar daerah. Ini masalah serius,” tegas Patih dalam forum yang digelar di ruang rapat DPRD setempat.

Pajak Daerah Melayang ke Jakarta?

Menurut politisi Partai Demokrat itu, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor dan berbagai retribusi yang seharusnya mengisi kas daerah, justru menguap ke provinsi asal plat kendaraan.

“Penggunaan plat luar daerah berarti potensi pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara. Ini tidak sesuai dengan semangat peraturan yang mengutamakan pendaftaran kendaraan di wilayah domisili usaha,” jelas Patih.

Ia mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkut segera bertindak. Jika dibiarkan, kerugian daerah akan terus berlangsung setiap harinya.

Bukan Cuma Plat, Pekerja Juga Bukan Orang Lokal

Tak berhenti di situ, Patih juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah pelik. Ia menilai komposisi tenaga kerja yang dipekerjakan kontraktor angkutan tersebut timpang. Mayoritas pekerja didatangkan dari luar daerah, bukan putra-putri asli Barito Utara.

“Dan pekerja bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak dari luar daerah. Kehadiran industri harusnya membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk warga setempat,” tegasnya dengan nada kecewa.

Padahal, ia melanjutkan, amanat berbagai peraturan daerah sudah jelas: perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Desakan Tegas: Tertibkan Atau Tegur!

Di akhir pernyataannya, Patih Herman AB tidak main-main. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk segera turun tangan. Evaluasi dan penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menertibkan hal ini. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara harus patuh pada aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

RDP yang awalnya membahas soal kerusakan jalan, kini melebar ke persoalan tata kelola perizinan dan keadilan ekonomi. Warga Barito Utara kini menunggu: akankah pemerintah daerah berani menindak tegas perusahaan yang ‘nakal’, atau desakan ini hanya akan menjadi catatan tanpa tindakan?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page