PALANGKARAYA – Kabar membanggakan datang dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Untuk kesebelas kalinya, Pemkab Barut berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah ini diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palangkaraya, Jumat (19/6/2026).
Capraian ini terasa istimewa karena menjadi WTP pertama di masa kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin, sekaligus mengukuhkan posisi Barito Utara sebagai daerah dengan pengelolaan keuangan yang konsisten transparan dan akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah LKPD Barito Utara dinilai memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam agenda yang sama, BPK menyerahkan tiga LHP LKPD sekaligus—masing-masing dari Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan. Secara konsolidasi, ketiga daerah mencatat total aset mencapai Rp14,99 triliun dengan surplus pendapatan sebesar Rp6,51 triliun dan belanja daerah senilai Rp5,98 triliun.
Meski menyabet opini sempurna, BPK tetap memberikan sejumlah catatan rekomendasi yang meski tidak material, namun perlu segera ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya mencakup perbaikan penyusunan laporan keuangan, optimalisasi strategi pendapatan, efisiensi belanja, penataan aset hibah, serta penyelesaian temuan terkait penganggaran dan kelebihan pembayaran.
Bupati Shalahuddin menyambut capaian ini dengan penuh syukur dan tekad. “Terima kasih atas segala bimbingan dan arahan BPK RI. Kami telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan memohon bimbingan agar dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya dalam sambutan.
Orang nomor satu di Barito Utara itu menegaskan bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk terus memperbaiki diri.
“Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya dengan nada mantap.
Bupati bahkan berjanji akan memantau langsung kinerja para kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan, seluruh rekomendasi harus dituntaskan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Acara penyerahan LHP turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara Felix Soenadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Barito Utara. Hadir pula Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan beserta jajaran masing-masing.
Dengan diserahkannya LHP ini, diharapkan dokumen tersebut menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, terutama dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Prestasi WTP ke-11 ini bukan sekadar angka dan predikat. Ia adalah cermin komitmen kolektif bahwa kepercayaan publik adalah segalanya. Dan Barito Utara, sekali lagi, membuktikannya.(Dok:Diskominfosandi/2026)
Tidak ada komentar