Fraksi PKB Dukung Penuh Raperda Perangkat Daerah, Minta Penempatan ASN Sesuai Kompetensi

redaksi
24 Jun 2026 05:33
2 menit membaca

PURUK CAHU — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, dukungan itu dibarengi dengan permintaan tegas: penempatan aparatur harus berbasis kompetensi, bukan sekadar pelengkap struktur.

“Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya di Gedung DPRD setempat, Selasa (23/6).

Mahyono menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri telah beberapa kali direvisi, mulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 hingga Perda Nomor 6 Tahun 2024. Perubahan kali ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi nasional, terutama dalam rangka penyederhanaan birokrasi, penataan kelembagaan, dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pesan Kritis: Kompetensi Jadi Prioritas

Meski menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, Fraksi PKB menyampaikan masukan penting kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya terkait penempatan aparatur dan pejabat dalam struktur organisasi perangkat daerah.

“Kami meminta pemerintah daerah agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat. Aparatur yang ditempatkan harus benar-benar mampu bekerja secara profesional, dan pengisian jabatan dalam struktur perangkat daerah hendaknya dilakukan oleh figur yang memiliki disiplin ilmu sesuai dengan bidang tugasnya,” tegas Mahyono di hadapan Bupati Murung Raya, Heriyus, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Pesan ini menjadi sorotan utama mengingat selama ini sering terjadi ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan pejabat dengan bidang yang diembannya, yang berpotensi menghambat kinerja birokrasi.

Harapan untuk Tata Kelola Lebih Baik

Di akhir penyampaiannya, Mahyono berharap Raperda yang tengah dibahas dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

“Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.

Dengan dukungan penuh dari Fraksi PKB, Raperda ini kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan harapan menghasilkan struktur perangkat daerah yang tidak hanya ramping, tetapi juga diisi oleh aparatur kompeten yang siap bekerja profesional melayani masyarakat. (Hn/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page