MUARA TEWEH – Dukungan nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) untuk Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) mulai dikonkretkan. Fraksi PKB di parlemen lokal tersebut tak hanya menunggu pengesahan, tetapi telah menyiapkan langkah strategis untuk menyosialisasikan substansi RUU begitu disahkan.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barut, Nurul Anwar, menegaskan komitmennya untuk bergerak paralel dengan kader partainya di tingkat pusat. Ia menyatakan, pasca-pengesahan nanti, peran Pemerintah Daerah dan DPRD Barut akan menjadi ujung tombak implementasi di lapangan.
“Kami di daerah ini bergerak tegak lurus dengan perjuangan Fraksi PKB di DPR RI. Target kami jelas, mewujudkan kerukunan dan kedamaian hingga level akar rumput,” tegas Nurul, Rabu (1/10).
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif lokal menjadi kunci keberhasilan. Fokus utama yang diusung adalah menyamakan persepsi semua pihak mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam RUU MHA.
“Esensinya, dengan payung hukum yang jelas, kita bisa meminimalisir sumber-sumber konflik horizontal, seperti sengketa tanah ulayat. UU ini nantinya bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga perlindungan dan pemberdayaan,” papar Nurul lebih lanjut.
Kesiapan timnya untuk turun langsung ke lapangan dinyatakan mutlak. “Tugas kamilah nanti memastikan semahin UU ini sampai ke semua pihak, menghilangkan kesenjangan pemahaman yang kerap memicu perselisihan,” pungkasnya.
Dengan langkah proaktif ini, DPRD Barut menempatkan diri sebagai garda terdepan dalam menyambut solusi struktural bagi dinamika masyarakat adat, sekaligus menjaga kohesi sosial di tingkat daerah. (Arnold/red)
Tidak ada komentar