BARITOINFO,MUARA TEWEH- Sebanyak 13 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara di tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Hal ini disampaikan oleh Kasidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Eko Nugroho, Selasa (11/02).
“Sampai saat ini yang sudah kita periksa ada 13 orang termasuk yang di Barito Utara,” ujar Eko usai penggeledahan di ruang hukum Setda Barut.
Eko menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak hanya melakukan penggeledahan di Barut, tetapi juga disejumlah tempat lainnya.
“Penggeledahan tidak hanya disini tetapi juga di Palangka Raya dan sejumlah tempat lain,” tambah Eko.
Sebagaimana diketahui bahwa tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Barut) melakukan penggeledahan di ruangan bagian hukum Kantor Sekretariat Barito Utara untuk mencari bukti-bukti dan petunjuk terkait penyelidikan kasus pemberian izin tambang tahun 2009-2012.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dan petunjuk terkait penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang dilakukan dari tahun 2009-2012.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan perizinan pertambangan.
“Ini nanti yang kita pelajari dan analisis terkait dengan penerbitan perizinan dalam kasus yang sedang ditangani,” terangnya.
Saat ditanya terkait berapa jumlah perusahaan tambang yang sedang diproses dalam kasus ini dan apakah masih beroperasi, Eko mengatakan pihaknya masih sedang mendalami.
“Masih belum kita dalami, kita tidak mengada-ada, nanti kita sampaikan dan nanti akan kita lihat kedepan,” terangnya.
Eko menjelaskan bahwa dalam kasus pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan akan melakukan perhitungan terkait kerugian negara.
“Untuk kerugian negara masih kita lakukan penghitungan, baik oleh tim kami maupun oleh instansi lain yang akan kita libatkan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa penerbitan izin usaha pertambangan yang terjadi pada tahun 2009-2012 adalah pada era kepemimpinan Bupati Yuliansyah.
Pantauan awak media penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB. Dalam penggeledahan tersebut dikawal oleh pihak kepolisian setempat. (Tim/red)
Tidak ada komentar