Banyak Cakada Didiskualifikasi dan PSU, DPR RI Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

redaksi
26 Feb 2025 00:05
NASIONAL 0 793
3 menit membaca

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memeriksa KPU dan Bawaslu. Hal ini dikarenakan banyaknya calon kepala daerah yang didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU).

“Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya,” ujar anggota DPR RI Komisi II, Indrajaya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2) dilansir dari Kumparan.com.

Menurut Indra, peristiwa ini membuktikan bahwa penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu bekerja dengan tidak profesional.

Sebab, penyebab pemilu diulang di antaranya adalah pelanggaran hukum seperti keterlibatan pejabat publik hingga pelanggaran administrasi seperti calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan.

Indra menduga ada pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan perlu diusut lebih lanjut.

“Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut,” kata Indra.

Indra mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding) alias tidak ada upaya lain setelah putusan PHPU.

“Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama,” pungkas Indra.

Hasil sengketa MK ada 24 daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi.

Informasi penting disajikan secara kronologis
Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan agar Pilkada Serang diulang karena MK menilai ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara dalam kontestasi yang diikuti istrinya.

Adapula calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi karena ternyata tak lulus SMA.

Berikut adalah daftar lengkap daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang;

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXI|I/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
12.Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
14.Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
15.Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
16.Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXI/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
17.Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
18.Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XX |/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
19.Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
20.Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
21.Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
22.Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
23.Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
24.Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page