
MUARA TEWEH – Kabupaten Barito Utara (Barut) mengukuhkan komitmennya dalam menciptakan kemudahan berusaha dengan mengimplementasikan sepenuhnya perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi landasan penyederhanaan proses.
“Perizinan berusaha di daerah ini sekarang semakin sederhana, cepat, dan transparan seiring penerapan regulasi baru berbasis risiko melalui OSS,” tegas Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, dalam Bimtek yang digelar Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi langsung kepada sekitar 100 pelaku usaha untuk memastikan regulasi baru dipahami dan dijalankan dengan baik.
Jufriansyah menekankan bahwa dengan sistem terintegrasi ini, tidak ada lagi proses layanan manual di luar platform OSS. Hal ini menutup celur birokrasi yang berbelit dan meningkatkan akuntabilitas. Mekanisme fiktif positif yang diberlakukan juga menjadi jaminan bagi pelaku usaha. “Jika proses melewati batas waktu, maka izin dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif yang mengutamakan kepastian usaha,” paparnya.
Sahid Pambudi, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Barut, menambahkan bahwa Bimtek ini diselenggarakan tidak hanya untuk sosialisasi tetapi juga untuk mendengar masukan dari dunia usaha. Tujuannya multifaset: meningkatkan pemahaman, mendorong kepatuhan penyampaian LKPM, memperkuat iklim investasi, dan pada akhirnya mendongkrak realisasi penanaman modal di Bumi Sungai Malawoi.
Para pelaku usaha yang hadir antusias mengikuti penjelasan teknis. Mereka banyak menyoroti kemudahan dan kejelasan alur yang kini lebih terprediksi dibanding sistem sebelumnya. Integrasi perizinan lingkungan ke dalam OSS juga dipandang sebagai langkah maju yang mengurangi koordinasi antar instansi yang kerap memakan waktu.
Dukungan regulasi nasional pun menjadi penguat. Sahid menyebutkan kegiatan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025. Harmonisasi aturan pusat dan daerah ini diharapkan menciptakan keseragaman dan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Barito Utara.
Dengan realisasi investasi yang telah mencapai Rp1,827 triliun dan terus bertambah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara optimis kebijakan ini akan membawa dampak berlipat. Peningkatan pemahaman pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi daerah di tengah persaingan global yang semakin ketat. (Arnold/red)

You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar