Sidang Pembuktian PHPU Pilkada Barut, Hakim Sebut Para Pihak Sama-Sama Lakukan Politik Uang

redaksi
8 Mei 2025 17:49
DAERAH NASIONAL 0 5477
4 menit membaca

JAKARTA-Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara kembali digelar, Kamis (8/05) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dan didampingi dua hakim anggota yakni M.Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic P Foekh.

Berdasarkan pantauan media ini melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) para pihak, dalam hal ini Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo Helo) sebagai pemohon dengan pihak terkait Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI SAJA) terlihat saling kunci. Hal ini terlihat dari saksi yang dihadirkan. Semuanya sama-sama menguak praktek money politik yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Pada kubu pemohon menghadirkan saksi Santi Faridawa Dewi, Lala Mariska dan satu orang lainnya. Ketiganya ada yang sebagai penerima, panitia pembagian uang dari pasangan calon 02 dan juga salah satu tim dari pasangan calon 01.

Saat diberikan kesempatan memberikan keterangan, Santi yang merupakan pemilih di TPS 01 Melayu mengisahkan tentang bagaimana awal mula dirinya dibujuk oleh salah satu koordinator dari pasangan calon 02 untuk dikumpulkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) hingga menerima uang puluhan juta rupiah dari pasangan calon 02 dalam beberapa kali kesempatan. Dalam keterangannya, Santi menyebut beberapa nama sejumlah elit politik di Barut.

“Kami sekeluarga menerima uang sekitar 64 juta pak. Awalnya 1 juta per orang pada tanggal 24 Desember sebelum putusan MK, setelah itu pada 28 Februari sebesar 5 juta dan pada tanggal 14 Maret sebesar 10 juta perorang. Totalnya sekitar 64 juta untuk kami sekeluarga,” ujar Santi saat dicecar hakim.

Berbeda dengan Santi yang adalah penerima, Lala Mariska merupakan salah satu dari 9 orang yang diamankan pada peristiwa penggrebekan politik uang di Simpang Pramuka 2, Muara Teweh beberapa waktu lalu. Kepada majelis hakim, Lala mengakui bahwa dirinya diminta untuk masuk dalam panitia pembagian uang oleh temannya Widi yang saat ini telah menjadi terpidana kasus politik uang. Perannya sebagai penggeledah penerima sebelum menerima uang.

“Saya tukang geledah pemilih pak sebelum terima uang. Sasarannya alat perekam atau handphone. Waktu itu sudah ada sekitar 50 orang lebih yang sudah saya geledah dan sudah menerima uang. Setelah itu akhirnya digerebek,” terang Lala yang menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Sebelumnya kami sudah dibrifing yang mulia. Dan waktu itu setau saya ada rencana 12 titik yang akan lakukan pembagian uang,” tambahnya.

Berbeda Santi dan Lala yang melihat dan terlibat langsung dalam politik uang, satu saksi lainnya yang dihadirkan oleh pemohon kebanyakan menceritakan tentang apa yang didengar dari penerima, sehingga beberapa kali dipotong hakim. Menurut majelis hakim, keterangan yang berdasarkan pengakuan dari orang lain memiliki bobot yang sedikit rendah dengan saksi yang menyaksikan langsung dan atau mengalami.

Usai 3 saksi pemohon berkisah tentang praktek money politik dari pasangan calon 02, majelis hakim memberikan kesempatan kepada dua saksi dari pasangan calon 02 untuk mengisahkan tentang apa yang mereka alami terkait perkara Pilkada Barut 2024. Menariknya Edy dan salah seorang perempuan yang dihadirkan mengisahkan tentang praktek politik uang yang dilakukan oleh pemohon.

Saat diberikan kesempatan, Edy mengisahkan bahwa dirinya dan keluarga menerima uang dari pasangan calon 01 atau Gogo Helo sebesar 4, 5 juta untuk tiga orang. Setelah itu, beberapa saat sebelum pemungutan suara, dirinya kembali dihubungi untuk mengambil uang ke salah satu orang yang terafiliasi dengan pasangan calon 01.

“Waktu itu dijanjikan juga kalau menang nanti akan diumrohkan,” terang Edy.

Berbeda dengan Edy, salah seorang saksi lainnya disamping Edy mengisahkan bahwa dirinya mendapatkan uang dari saudara Anton Permadi (Red: Saksi mandat Paslon 01) melalui transfer. Usai ditransfer, dirinya diminta untuk komitmen memilih pasangan calon 01 ketika PSU nantinya.

“Saya waktu itu ditransfer. Dan waktu itu ada chat bahwa komitmen ya,” terang wanita berjilbab itu.

Selain keterangan 2 saksi, kuasa hukum pihak terkait Jubendri Lusfernando menambahkan bahwa terdapat voice note dari pasangan calon Bupati Barut Haji Gogo Purman Jaya terkait politik uang dan juga bukti chat serta transfer.

Terhadap pengakuan para saksi, majelis hakim melalui hakim Daniel Yusmic P Foekh mengatakan bahwa para pihak ternyata sama-sama terlibat politik uang.

“Saya ingin konfirmasi bahwa rupanya para pihak sama-sama politik uang,” ujar Daniel sebelum memberikan kesempatan kepada hakim Guntur Hamzah.

Diakhir persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dan pihak terkait tentang pemutaran video penggrebekan politik uang dan juga voice note terkait politik uang.

Selain 5 saksi fakta, terdapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut sebagai pihak termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait juga diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Pada intinya mereka sudah menjalankan seluruh proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak ada kejadian khusus. (Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink