
PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelidikan terhadap PT Investasi Mandiri. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kalteng, menyusul adanya dugaan penyimpangan serius dalam praktik penjualan komoditas tambang.
“Penyelidikan ini terkait penjualan zircon, ilmenit, dan rutil, yang ekspor ke sejumlah negara. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025, dengan nilai transaksi yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng saat konferensi pers, Kamis (4/9).
Berdasarkan temuan awal, PT Investasi Mandiri diduga melakukan praktik manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar legalitas seolah-olah komoditas tambang yang diperdagangkan berasal dari wilayah izin usaha resmi.
Padahal, kenyataannya sebagian besar komoditas yang dijual tidak berasal dari lokasi tambang yang memiliki izin. Hal ini mengindikasikan adanya penyelewengan dalam tata kelola pertambangan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Sebagai informasi, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi zirkon seluas 2.030 hektare yang berlokasi di Desa Tawang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut pertama kali diterbitkan Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada tahun 2020.
Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menjual hasil tambang dari luar lokasi izin tersebut dengan memanfaatkan dokumen resmi yang telah dimanipulasi.
“Penyalahgunaan dokumen RKAB ini seakan akan melegalisasi penjualan zicron, ilmenit dan rutil yang bukan berasal dari lokasi UIP OP PT Investasi Mandiri, padahal sebagian besar justru diperoleh oleh tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari,” katanya.
Selain kerugian sebesar Rp1,3 triliun, penyidik juga menyoroti adanya potensi tambahan kerugian lain. Hal ini mencakup hilangnya pendapatan negara maupun daerah dari kewajiban pajak, royalti, dan kewajiban reklamasi lingkungan yang tidak dipenuhi.
“Jika ditotal, potensi kerugian bisa jauh lebih besar dari Rp1,3 triliun. Apalagi ada indikasi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tanpa izin,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak kontainer berisi dokumen penting dan satu unit kendaraan operasional perusahaan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti tambahan untuk memperkuat perkara dan memastikan seluruh aliran dana serta aset yang terlibat dapat ditelusuri.
“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut, alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses perhitungan ril kerugian negara,” pungkasnya. (Ald/red)
Tidak ada komentar