MUARA TEWEH – Kebijakan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Salat Fardu bagi pegawai Muslim di jam kerja mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Suhendra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya produktif tetapi juga memiliki landasan spiritual yang kokoh.
“Kami di legislatif menyambut baik terbitnya surat edaran ini. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan rohani para pegawai. Seorang ASN yang tenang jiwanya karena hak beribadahnya terpenuhi, akan berdampak langsung pada peningkatan disiplin dan etos kerjanya,” ujar Suhendra.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang ingin mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul, yang berimbang antara aspek intelektual, kinerja, dan akhlak.
Suhendra juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas pokok sebagai pelayan masyarakat. Ia meyakini kedua hal ini dapat berjalan beriringan.
“Esensinya adalah pengaturan waktu yang baik. Kami yakin dengan kebijakan ini, justru akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan internal pegawai dalam mengelola waktu kerjanya. Pelayanan publik harus tetap prima, bahkan diharapkan bisa lebih baik dengan semangat baru ini,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, politisi tersebut mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi mengimplementasikan kebijakan ini. Ia juga mendorong agar fasilitas ibadah di lingkungan kerja yang masih kurang dapat segera dilengkapi untuk mendukung kenyamanan salat berjamaah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tersebut dinilai tidak hanya sebagai bentuk toleransi, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membentuk karakter aparatur yang berintegritas.
Tidak ada komentar