JAKARTA – Dunia pertambangan nasional kembali dihadapkan pada persoalan klasik: ketidakpastian hukum atas lahan. Kasus terbaru muncul dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dimana maraknya praktik jual beli kawasan hutan negara yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dinilai mengancam iklim investasi.
PT Nusantara Persada Resources (NPR), salah satu perusahaan pemegang PPKH di wilayah itu, menyuarakan keresahannya. Perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PPKH untuk area seluas 190 hektare di kawasan Muara Pari dan Karendan.
“PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Tuduhan bahwa kami tidak berizin adalah tidak benar,” tegas Agustinus Koker, External Relations NPR, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2025). “Secara teknologi kehutanan sekarang sudah canggih, ada citra satelit. Kalau kami melanggar, pasti akan terlihat.”
Meski demikian, NPR mengaku terusik dengan adanya pihak-pihak yang melakukan perambahan dan menjual-belikan kawasan hutan negara yang status PPKH-nya telah diberikan kepada perusahaan. Aktivitas ini, menurut Agustinus, menjadi ganjalan serius bagi kelancaran investasi.
“Kami berharap dukungan dan kepastian hukum dari pemerintah. Investasi yang lancar penting untuk kontribusi pada perekonomian daerah dan nasional,” imbuhnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Dia menegaskan bahwa masyarakat setempat tidak mempersoalkan kehadiran investasi pertambangan NPR. Justru yang menjadi masalah adalah praktik jual beli lahan oleh orang luar.
“Yang dijual-belikan justru masuk wilayah administratif kami di Muara Pari. Pelakunya dari luar, termasuk diduga dari Karendan dan melibatkan oknum anggota DPRD setempat,” ungkap Mukti Ali.
“Kami sebagai penduduk asli lebih dulu memiliki hak kelola dibanding mereka yang menjual,” tambahnya.
Menanggapi kekisruhan ini, aparat penegak hukum telah mengambil langkah. Pengadilan Negeri Muara Teweh telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini bagian dari proses perkara pidana lingkungan hidup dengan nomor register 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang menjerat terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri, terkait dugaan memperjualbelikan hasil hutan secara tidak sah.
Kegiatan descente, menurut rilis PN Muara Teweh, dilakukan di area PT Nusantara Persada Resources di Desa Karendan. Tujuannya untuk mencocokkan fakta hukum di persidangan dengan kondisi faktual di lapangan.
Para ahli hukum agraria dan pertambangan menilai kasus ini mencerminkan celah dan penyimpangan yang serius. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menekankan perlunya win-win solution yang tidak merugikan investor maupun masyarakat.
“Kalau lahannya hutan negara, investor wajib punya PPKH dan bayar PNBP. Kalau milik pribadi atau masyarakat, harus ada kesepakatan dengan pemilik,” jelas Bisman. Namun, dia menegaskan, kawasan hutan dengan PPKH tidak boleh diperjualbelikan karena berada di bawah pengelolaan pemerintah.
Pendapat senada disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Unhas, Prof. Abrar Saleng. Dia menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan berstatus PPKH dengan cara dijual atau dibeli adalah pelanggaran.
“Harus diperjelas, ini hutan adat atau negara. Jika ada PPKH di Barito Utara, berarti itu hutan negara. Klaim masyarakat memiliki sertifikat di atasnya adalah ilegal,” tegas Abrar.
Dia memperingatkan, penyalahgunaan tanah negara secara ilegal tidak hanya merugikan investor, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta stabilitas ekonomi dan sosial daerah.
Maraknya praktik jual beli hutan berizin PPKH di Barito Utara kini menunggu ketegasan pemerintah. Di satu sisi, investor membutuhkan perlindungan agar modalnya tidak tergerus konflik lahan. Di sisi lain, penegakan hukum yang adil dan transparan mutlak diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal yang menggerogoti kedaulatan negara atas hutannya serta merugikan masyarakat lokal. (Old/red)
Tidak ada komentar