MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Senin (2/3/2026). Dalam sidang tersebut, Fraksi Aspirasi Rakyat menyatakan dukungannya terhadap seluruh Raperda yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, mengapresiasi langkah Bupati Shalahuddin yang telah menyampaikan lima Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum pembangunan lima tahun ke depan.
“Kami memandang kelima Raperda ini sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat kerangka regulasi pembangunan daerah, sekaligus memastikan arah kebijakan berjalan dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab,” ujar Hasrat di hadapan sidang paripurna.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:
· Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman,
· Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,
· Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
· Serta dua Raperda lainnya yang menjadi bagian dari paket kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD 2025-2029.
Terhadap Raperda tentang PSU, Fraksi Aspirasi Rakyat menilai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. “Kami ingin memastikan mekanisme penyerahan, pengawasan teknis, serta kesiapan pengelolaan pasca penyerahan dirumuskan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depannya,” tegasnya.
Sementara terkait Raperda perumahan kumuh, Hasrat menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi. “Penanganan kawasan kumuh harus terintegrasi dengan perencanaan tata ruang dan program pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.
Mengenai cadangan pangan daerah, ia menyebut regulasi ini sangat strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, stabilitas distribusi, dan kemandirian pangan berbasis potensi lokal.
Di akhir pidatonya, Hasrat mengutip pakar administrasi publik Ryaas Rasyid bahwa otonomi daerah pada hakikatnya adalah tentang bagaimana pemerintah daerah mampu menggunakan kewenangan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami percaya, ketika perencanaan yang matang bertemu dengan komitmen pelaksanaan yang kuat, maka pembangunan bukan hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan kolektif seluruh elemen daerah,” tutupnya.
Pemandangan umum ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemkab Barito Utara untuk penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Arnold/red)
Tidak ada komentar