Perkara Politik Uang di Barut: 2 Mantan Kadis Diharap untuk Dihadirkan Sebagai Saksi

redaksi
13 Apr 2025 21:08
DAERAH NASIONAL 0 2190
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Perkara tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Barito Utara masih pada tahap pemeriksaan saksi. Berdasarkan informasi dari Ketua Majelis Hakim Sugiannor pada Jumat 11 April 2025 lalu, agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan kembali pada Senin 14 April 2025.

Masih ditengah agenda pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 38 dengan terdakwa Rahmat dan Haris, Ketua Tim Pemenangan pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, Hasrat berharap agar majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 2 mantan kepala dinas di Barito Utara yakni inisial H dan M.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dihadirkannya 2 mantan kepala dinas yang disebutkan oleh saksi Suparno tentu akan sangat membantu membuka kasus politik uang 14 Maret lalu menjadi terang benderang.

“Kalau 2 mantan kepala dinas itu dihadirkan tentu akan sangat membantu membuka kasus ini lebih terang sekaligus bisa mengkonfirmasi apa yang menjadi keterangan dari saksi Suparno,” ujar Hasrat, Minggu 13 April 2025.

Senada dengan Hasrat, koordinator tim hukum paslon 01, Malik Muliawan sehari sebelumnya juga meminta agar 2 mantan kepala dinas yang disebut Suparno untuk dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Kami memohon kepada hakim untuk memerintahkan JPU memanggil dan menghadirkan keduanya. Sehingga temuan uang Rp250 juta diketahui milik siapa dan dari mana sumbernya,”kata Malik Muliawan, Sabtu, (12/04).

Terhadap permintaan untuk menghadirkan 2 mantan kepala dinas dalam persidangan perkara pidana pemilu, awak media sudah berupaya untuk menghubungi juru bicara dan humas Pengadilan Negeri Muara Teweh. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi atau jawaban yang disampaikan.
Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui juru bicaranya, Mohammad Pandi Alam mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana pemilu dengan lima terdakwa, pihaknya akan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami pastikan tidak berpihak pada siapapun dan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Yang kami junjung adalah keadilan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media ini.

Lebih lanjut, pria yang juga merupakan hakim itu menerangkan bahwa dalam setiap proses di Pengadilan Negeri Muara Teweh khususnya dalam perkara pidana pemilihan ini, pihaknya mengedepankan keterbukaan untuk siapapun.

“Lihat sendiri kan sidangnya terbuka. Kami juga menyiapkan televisi agar yang mau menyaksikan di luar ruangan persidangan bisa menyaksikan secara bebas. Tidak ada yang kita tutup-tutupi,” tegasnya.

Lebih lanjut tentang adanya permohonan justice collaborator yang diajukan oleh dua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Alam mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim.

“Soal JC itu menjadi kewenangan hakim,” tutupnya saat ditanya terkait syarat untuk menjadi justice collaborator dalam sebuah perkara pidana. (Old)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink