MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Barut) memusnahkan barang bukti narkotika dari 17 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di Aula Mapolres Barut, Kamis (4/9).
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika.
“Ada sabu-sabu dengan berat bersih 1.059,14 gram, ganja 154,52 gram, dan ekstasi 26,03 gram. Jika diuangkan total nilai barang bukti ini mencapai Rp 2,655 miliar,” ujarnya di hadapan awak media dan undangan.
Febiyanto menguraikan bahwa pengungkapan 17 kasus tersebut berhasil menjerat 21 tersangka. Ia menyebut upaya pemberantasan narkoba adalah program nasional yang mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah perang untuk menyelamatkan generasi bangsa. Narkoba adalah alat untuk merusak masa depan Indonesia yang memiliki populasi besar dan generasi muda yang potensial,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, hasil kerja jajaran Satresnarkoba Polres Barut itu telah menyelamatkan 20.522 jiwa dari bahaya narkoba dalam kurun tujuh bulan.
“Ini baru tujuh bulan, kami akan terus bekerja lebih keras untuk melebihi target,” tambahnya.
Febiyanto juga membeberkan bahwa jaringan pengedar yang ditangani umumnya berasal dari Banjarmasin dan Kalimantan Barat (Kalbar), dengan modus distribusi melalui beberapa rute darat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, media, dan pemerintah daerah atas dukungan dan laporannya,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Febiyanto berpesan kepada generasi muda untuk tidak merusak masa depan bangsa dengan penyalahgunaan narkoba. “Kepada para pemuda, sudahlah. Jangan merusak bangsa sendiri,” imbaunya. (Arnold/red)
Tidak ada komentar