Jadi Percontohan di Barito Utara, Bukit Sawit Raih Prestasi Desa Antikorupsi

redaksi
6 Nov 2025 07:54
3 menit membaca

MUARA TEWEH– Desa Bukit Sawit di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, resmi menyandang status prestisius sebagai Desa Antikorupsi. Gelar tersebut diraih setelah desa ini meraih nilai tertinggi 96,50 dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (5/11).

Penilaian yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara penilaian dihadiri oleh seluruh komponen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh agama dan adat, karang taruna, TP PKK, hingga perwakilan pemuda.

Komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih ditegaskan oleh Bupati Barito Utara melalui sambutan yang dibacakan oleh Setda sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, BP Girsang.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” tegas Girsang.

Apresiasi tinggi juga disampaikan oleh perwakilan Inspektorat Pemprov Kalimantan Tengah, Alfian. Ia mengungkapkan kebanggaannya karena dari 1.432 desa se-Kalteng, Bukit Sawit merupakan satu-satunya yang berinisiatif menjadi percontohan.

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, menyatakan harapannya agar capaian ini dapat memotivasi seluruh warga dan perangkat desa untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Hasil ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus menjadikan kami kedepan terus mempertahankan kinerja di desa yang baik dan berintegritas,” ujar Paning.

Tak hanya itu, mewakili masyarakatnya, Paning mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, mulai dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Barito Utara, tim penilai, instansi pemerintah, hingga tokoh masyarakat, sebagai bukti bahwa kerja keras dan kerjasama selama ini membuahkan hasil yang membanggakan.

Sebagaimana diketahui bahwa proses penilaian bermula tim penilai yang beranggotakan enam orang dari berbagai instansi provinsi dan kabupaten melakukan penilaian mendalam terhadap lima indikator pemenuhan Desa Antikorupsi.

Proses dimulai dengan pemaparan dari Kepala Desa, dilanjutkan sesi tanya jawab intensif dengan perangkat desa dan masyarakat. Verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap dokumen di kantor desa, tetapi juga melalui kunjungan lapangan.

Di Kantor Desa, tim memeriksa inovasi dan prosedur pelayanan gratis, sistem absensi, transparansi APBDes, mekanisme pengaduan, serta pemasangan banner antikorupsi.

Sementara di lapangan, tim meninjau kinerja BUMDes, proyek pembangunan fisik, transparansi penyaluran BLT, dan pemasangan APBDes di lokasi strategis.

Setelah melalui proses verifikasi yang komprehensif, keenam penilai melakukan rapat rekapitulasi tertutup dan menyepakati nilai akhir 96,50 untuk Desa Bukit Sawit.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Desa Bukit Sawit juga menjadi salah satu percontohan untuk Koperasi Merah Putih di Barito Utara. Pada pertengahan Oktober lalu, Bupati Barut Shalahuddin dan wakil Bupati Felix Tingan hadir secara langsung meletakan baru pertama pendirian gerai kopdeskel merah putih. (Diskominfosandi/Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink